Positivisme hukum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Postivisme Hukum adalah ajaran mengenai pemikiran mengenai yurisprudendsi analisis, banyak dikembangkan pada Abad 18 hingga Abad 19 oleh Jeremy Bentham and John Austin. Sementara mereka merumuskan teori positivisme hukum, empirisme dan neopositivisme menyusun fondasi teori untuk pengembangannya. Penulis postivisme hukum yang paling terkemuka dalam bahasa Inggris adalah H. L. A. Hart, yang pada 1958 menemukan penggunaan umum dari positivisme yang diaplikasikan sebagai hukum untuk memasukkan bahwa:

  • Hukum adalah perintah manusia
  • Tidak butuh ada koneksi antara hukum dan moral
  • Analisis konsep hukum itu bermanfaat dan dan dibedakan dari sejarah dan sosiologi hukum
  • Sistem hukum tertutup dan logis
  • Pengadilan moral, tidak bisa dibentuk dan didukung argumen, pendapat, dan bukti rasional