Praduga tak bersalah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Praduga tak bersalah adalah asas di mana seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakannya bersalah.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "UU Kekuasaan Kehakiman pasal 8 ayat 1". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-08-31. Diakses tanggal 2016-08-21. 

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]