Prokonsul

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Prokonsul adalah gubernur provinsi di Republik Romawi yang ditunjuk untuk masa jabatan selaam satu tahun oleh Senat.[1] Prokonsul merupakan promagistratus (seperti propraetor) yang, ditunjuk menjadi gubernur setelah menjadi konsul selama satu tahun. Beberapa provinsi dipersiapkan khusus untuk prokonsul. Prokonsul bisa dipilih melalui pemilihan acak atau melalui negosiasi antara dua konsul. Dalam penggunaan modern, sebutan ini terkadang digunakan bagi orang dari satu negara yang memerintah negara lain atau ikut campur dalam urusan dalam negeri negara lain.

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ proconsul" A Dictionary of the Bible. by W. R. F. Browning. Oxford University Press