Proporsionalitas (hukum)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Proporsionalitas adalah sebuah asas hukum yang berupaya menyeimbangkan tindakan yang diambil dengan tujuan yang ingin dicapai.

Hukum pidana[sunting | sunting sumber]

Dalam hukum pidana, asas ini berarti bahwa hukuman yang diganjar kepada pelaku perlu disesuaikan dengan kejahatannya dan tidak boleh berlebihan. Sebagai contoh, apabila orang yang mencuri buah di supermarket diganjar dengan hukuman mati, hukuman tersebut dianggap tidak memenuhi asas proporsionalitas.

Hukum kemanusiaan internasional[sunting | sunting sumber]

Dalam keadaan perang, militer hanya boleh menyasar target-target militer. Apabila serangan tersebut juga akan mengenai warga sipil atau harta benda sipil, maka kerugian yang dialami harus proporsional dengan tujuan militernya.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  • Hirschberg, Lothar (1981), Der Grundsatz der Verhältnismäßigkeit, Schwarz 
  • Moreno-Ocampo, Luis (9 February 2006), OTP letter to senders re Iraq (PDF), International Criminal Court, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 27 March 2009 
  • Shamash, Hamutal Esther (2005–2006), "How Much is Too Much? An Examination of the Principle of Jus in Bello Proportionality", Israel Defense Forces Law Review, 2, SSRN 908369alt=Dapat diakses gratis 
  • Luebbe-Wolff, Gertrude (2014), "The Principle of Proportionality in the Case-Law of the German Federal Constitutional Court", Human Rights Law Journal: 12–17