Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan
Nama panjang:
  • Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia
JenisKonvensi HAM
Dirancang18 Desember 2002[1]
Ditandatangani18 Desember 2002
LokasiNew York
Efektif22 Juni 2006[1]
Syarat20 ratifikasi[2]
Penanda tangan75[1]
Pihak88[1]
PenyimpanSekjen PBB[3]
BahasaArab, Tionghoa, Inggris, Prancis, Rusia dan Spanyol[4]

Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (umum disebut sebagai Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan) adalah sebuah perjanjian yang menjadi pelengkap bagi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Penyiksaan. Perjanjian tersebut mendirikan sistem inspeksi internasional untuk tempat-tempat penahanan yang didasarkan pada sistem yang telah ada di Eropa sejak 1987.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama untc
  2. ^ OPCAT Diarsipkan 2008-05-05 di Wayback Machine., Article 28. Retrieved on 30 December 2008.
  3. ^ OPCAT Diarsipkan 2008-05-05 di Wayback Machine., Article 27. Retrieved on 30 December 2008.
  4. ^ OPCAT Diarsipkan 2008-05-05 di Wayback Machine., Article 37. Retrieved on 30 December 2008.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]