Protokol Opsional Pertama Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Para negara anggota untuk Protokol Opsional Pertama Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
  negara anggota
  penandatangan non-negara anggota
  non-penandatangan non-negara anggota

Protokol Opsional Pertama Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik adalah sebuah perjanjian internasional yang mendirikan mekanisme aduan individu untuk Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Protokol tersebut ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada 16 Desember 1966, dan mulai berlaku pada 23 Maret 1976. Pada Januari 2018, perjanjian tersebut memiliki 3 penandatangan dan 116 negara anggota.[1] Dua negara yang sebelumnya pernah meratifikasi protokol ini telah menarik diri, yaitu Jamaika dan Trinidad dan Tobago.

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]