Reimbursing bank

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Bank pereimburs (reimbursing bank) adalah bank yang ditunjuk oleh issuing bank untuk melakukan pembayaran (reimburse) terhadap realisasi L/C yang telah dibayar oleh negotiating bank. Bank ini digunakan pula dalam transaksi menggunakan L/C lokal atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).