Resolusi 1319 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1319
Dewan Keamanan PBB
Pulau Timor
Tanggal8 September 2000
Sidang no.4.195
KodeS/RES/1319 (Dokumen)
TopikSituasi di Timor Timur
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1319 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 8 September 2000. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar Timor Timur (Timor Leste), DKPBB menuntut agar Indonesia mengambil langkah untuk melucuti senjata dan membubarkan kelompok militan di pulau tersebut usai kabar pembunuhan tiga staf PBB.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]