Resolusi 1695 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1695
Dewan Keamanan PBB
Peluncuran misil pada 4 Juli 2006 oleh Korea Utara. Wilayah biru diperkirakan sebagai tempat dimana [Taepodong-2]] dijatuhkan di Laut Jepang
Tanggal15 Juli 2006
Sidang no.5.490
KodeS/RES/1695 (Dokumen)
TopikSituasi di Korea Utara
Non-proliferasi
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1695 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 15 Juli 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar Korea Utara dan non-proliferasi senjata pemusnahan massal, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mencekal penjualan bahan yang dapat dipakai oleh Korea Utara untuk melakukan program misil balistik.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]