Resolusi 825 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 825
Dewan Keamanan PBB
Korea Utara dan senjata-senjata nuklir
Tanggal11 Mei 1993
Sidang no.3.212
KodeS/RES/825 (Dokumen)
TopikNon-proliferasi
Republik Rakyat Demokratik Korea
Ringkasan hasil
13 mendukung
Tidak ada menentang
2 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Templat:Korea Utara dan Perserikatan-Bangsa-Bangsa Resolusi 825 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 11 Mei 1993. RDKPBB tersebut menyerukan agar Republik Rakyat Demokratik Korea (Korea Utara) untuk memikirkan kembali keputusannya untuk menarik diri dari Traktat Non-Proliferasi Nuklir dan mengijinkan para pemeriksa senjata dari Badan Tenaga Atom Internasional memasuki negara tersebut, setelah sebelumnya ditolak untuk masuk.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "May 1993 – Controversy over nuclear issue". Keesing's Record of World Events. 39, p. 39,463. May 1993.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]