Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022
Susunan organisasi
Sekretaris JenderalDr. Ir. Kasdi Subagyono, M.Sc.
Kepala Biro
Biro PerencanaanDr. Ir. I Ketut Kariyasa, M.Si.
Biro Organisasi dan KepegawaianDrs. Zulkifli, M.M.
Biro Keuangan dan Barang Milik NegaraFuadi, Ak. MPA
Biro HukumMaha Matahari Eddy Purnomo, S.E., M.H.
Biro Umum dan PengadaanSukim Supandi, S.Sos., M.M.
Biro Kerja Sama Luar NegeriDr. Ade Candradijaya
Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi PublikKuntoro Boga Andri, SP, M.Agr, Ph.D
Situs web
setjen.pertanian.go.id

Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia (disingkat Setjen Kementan) merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia. Setjen Kementan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.[1]

Susunan organisasi[sunting | sunting sumber]

Setjen Kementan terdiri atas:[2]

Pimpinan: Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian

  • Biro Perencanaan
  • Biro Organisasi dan Kepegawaian
  • Biro Hukum
  • Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
  • Biro Umum dan Pengadaan
  • Biro Kerja Sama Luar Negeri
  • Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik

Selain itu, Setjen Kementan memiliki sebuah unit pelaksana teknis (UPT), yaitu Museum Tanah dan Pertanian di Bogor.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-05-03. Diakses tanggal 2018-05-03. 
  2. ^ "Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian". JDIH Kementerian Pertanian. Diakses tanggal 21 Mei 2021. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]