Semi-demokrasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Semi-demokrasi atau Semi-otokrasi adalah istilah yang digunakan kepada sebuah negara yang dalam waktu bersamaan memiliki ciri demokrasi dan otoriter.[1]

Istilah semi-demokrasi ditujukan kepada rezim stabil yang menggabungkan unsur demokrasi dan autoritarian. Kebanyakan penganut sistem ini adalah negara dengan sistem partai dominan, dimana partai oposisi muncul dan pemilihan umum diadakan. Terkadang partai dominan mengelola kekuasaan melalui pemilihan ilegal, di waktu lain pemilihan berlangsung adil, akan tetapi ciri yang menunjukkan sistem ini adalah kampanye atau propaganda politik yang kotor. Negara yang baru terbentuk dan menuju kematangan, umumnya tidak termasuk sebagai negara semi-demokrasi.

Pada akhir 1980-an dan awal 1990-an terjadi keruntuhan banyak rezim pemerintahan otoriter, seperti pemerintahan sayap kanan (diktator militer) di Amerika Selatan dan Afrika. Seringkali pemerintahan yang menggantikan rezim-rezim ini menyatakan keberpihakan pada demokrasi dan menjalankan reformasi demokrasi pada awal pemerintahan, tetapi pada akhirnya berubah menjadi rezim semi-demokrasi.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Carroll Quigley (1983). Weapons systems and political stability: a history. University Press of America. hlm. 307. ISBN 978-0-8191-2947-5. Diakses tanggal 20 May 2013.