Sengketa Siprus

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Sengketa Siprus atau Isu Siprus adalah isu yang masih berlangsung dikarenakan invasi militer dan pendudukan Turki sejak 1974 terhadap sepertiga bagian utara pulau tersebut, suatu situasi yang digambarkan dan disesalkan dalam beberapa laporan dan resolusi PBB.[1][2][3] Meskipun Republik Siprus diakui sebagai satu-satunya negara yang sah dan berdaulat atas keseluruhan pulau, bagian utara secara de facto berada di bawah pemerintahan Republik Turki Siprus Utara yang dideklarasikan sendiri; dan dilindungi oleh Angkatan Bersenjata Turki.[4] Saat ini hanya Turki yang mengakui Republik Turki Siprus Utara, sementara terdapat pengakuan luas bahwa kehadiran militer yang sedang berlangsung merupakan pendudukan wilayah-wilayah yang menjadi milik Republik Siprus. Menurut Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa, Republik Turki Siprus Utara harus dianggap sebagai sebuah negara boneka di bawah penguasaan efektif Turki.[5][6]

Awalnya, dengan pencaplokan pulau oleh Imperium Britania dari Kesultanan Utsmaniyah, "sengketa Siprus" digambarkan sebagai konflik antara rakyat Siprus dan Kerajaan Britania mengenai tuntutan rakyat Siprus untuk penentuan nasib sendiri. Namun, konflik tersebut akhirnya berubah, di bawah pemerintahan Britania, dari sebuah sengketa kolonial menjadi sengketa etnis antara orang Turki dan penduduk pulau orang Yunani.[7] Komplikasi internasional dari sengketa ini membentang jauh melampaui batas-batas pulau Siprus itu sendiri dan melibatkan kekuatan penjamin berdasarkan Perjanjian Zürich dan London (Turki, Yunani, dan Britania Raya), Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Uni Eropa, bersama dengan (tidak resmi) Amerika Serikat.[8]

Kudeta Siprus 1974 memicu Turki untuk menyerbu,[9] dan menduduki bagian utara dari Republik Siprus yang diakui secara internasional. Pada tahun 1983, komunitas orang Siprus keturunan Turki secara sepihak mendeklarasikan kemerdekaan dengan membentuk Republik Turki Siprus Utara (TRNC), sebuah entitas berdaulat yang tidak memiliki pengakuan internasional kecuali Turki,[10][11] di mana dengannya TRNC menikmati hubungan diplomatik penuh, melanggar Resolusi 550 yang disetujui pada 11 Mei 1984 oleh Dewan Keamanan PBB.

Sebagai hasil dari kedua komunitas dan negara penjamin yang berkomitmen untuk menemukan solusi damai atas sengketa tersebut, Perserikatan Bangsa-Bangsa mempertahankan suatu zona penyangga ("Garis Hijau") untuk menghindari ketegangan dan permusuhan lanjutan antarkomunitas. Zona ini memisahkan wilayah selatan Republik Siprus (terutama dihuni oleh orang Siprus keturunan Yunani), dengan wilayah utara (di mana orang-orang Siprus keturunan Turki bersama dengan para pemukim Turki merupakan mayoritas saat ini). Beberapa tahun terakhir telah terlihat menghangatnya hubungan antara orang Siprus keturunan Yunani dan Turki, dengan perundingan reunifikasi yang diperbarui mulai secara resmi pada awal 2014.[12][13]

Catatan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ The first UN Security Council resolution on the Turkish invasion (no 353), issued the same day the invasion begun, July 20, 1974.
  2. ^ United Nations General Assembly resolution 3212 (1974) titled “Question of Cyprus”, later endorsed by the UN Security Council resolution 365 (1974).
  3. ^ The Annual Report of the Security Council 1974-1975 (see: “The Situation in Cyprus”, p. 2-25), covering roughly the year following the Turkish invasion in summer 1974.
  4. ^ "Cyprus's Military Balance: Greek and Turkish Forces in Comparison - Balkanalysis". www.balkanalysis.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-01-13. Diakses tanggal 2017-01-11. 
  5. ^ Milano, Enrico (2006). Unlawful Territorial Situations in International Law: Reconciling Effectiveness, Legality And Legitimacy. hlm. 146. 
  6. ^ Terry.D., Gill (2016). Yearbook of International Humanitarian Law 2015. hlm. 58. 
  7. ^ Anthony Eden, "Memoirs, Full Circle, Cassell, London 1960
  8. ^ "FACTBOX: Key issues in Cyprus dispute". Reuters. 10 November 2009. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-09-24. Diakses tanggal 10 November 2009. 
  9. ^ https://www.un.org/documents/sc/res/1974/scres74.htm
  10. ^ U.N. Security Council resolution 541 (1983) that deplores the declaration of “independence” by the Turkish-Cypriot authorities as secessionist and declares it legally invalid.
  11. ^ U.N. Security Council resolution 550 (1984) condemning the “TRNC” recognition by Turkey.
  12. ^ Cyprus Mail 11 Feb 2014 Joint Declaration
  13. ^ Xypolia, Ilia. "Are the Cyprus reunification talks doomed to fail again?". The Conversation (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 5 July 2017. 

Sumber-sumber[sunting | sunting sumber]

Publikasi dan sumber-sumber resmi[sunting | sunting sumber]

Sumber-sumber lainnya[sunting | sunting sumber]

Bacaan lanjutan[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Documentaries