Sunday Times v. the United Kingdom

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Sunday Times v. the United Kingdom adalah sebuah perkara di Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa yang berkenaan dengan hak kebebasan berekspresi. Perkara ini dimulai setelah koran mingguan The Sunday Times mulai menerbitkan artikel-artikel yang melaporkan soal ibu-ibu hamil yang pernah meminum obat talidomida yang mengakibatkan kecacatan pada bayi mereka. Artikel-artikel tersebut mencoba mengulas sejarah ujicoba, produksi, dan pemasaran obat tersebut, tetapi Pengadilan Tinggi Britania Raya kemudian menghentikan penerbitan artikel semacam itu.

The Sunday Times membawa perkara ini ke Komisi Hak Asasi Manusia Eropa, dan kemudian komisi sepakat untuk membawa perkara ini ke Pengadilan HAM Eropa. Pengadilan ini memutuskan bahwa Britania Raya telah melanggar Pasal 10 Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa dan upaya pembatasan terhadap kebebasan berekspresi The Sunday Times tidak memenuhi syarat yang tercantum di Pasal 10(2) konvensi tersebut.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]