Tabu

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tabu, pantang larang, atau pemali (pamali) adalah suatu pelarangan sosial yang kuat terhadap kata, benda, tindakan, atau orang yang dianggap tidak diinginkan oleh suatu kelompok, budaya, atau masyarakat. Tindakan pelanggaran tabu biasanya tidak dapat diterima dan dapat dianggap menyerang. Beberapa tindakan atau kebiasaan yang bersifat tabu bahkan dapat dilarang secara hukum dan pelanggarannya dapat menyebabkan pemberian sanksi keras. Tabu dapat juga membuat malu, aib, dan perlakuan kasar dari lingkungan sekitar.

Secara umum, tabu dianggap telah ada sebelum munculnya teisme dan dari periode sebelum adanya semua jenis agama. Istilah ini diserap dari bahasa Tonga, juga dihilangkan pada banyak kebudayaan Polinesia.

Lihat juga[sunting | sunting sumber]