Taiwan Travel Act

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Taiwan Travel Act adalah produk hukum Kongres Amerika Serikat. Ia selesai dirancang pada 28 Februari 2018 dan disahkan oleh Presiden Donald Trump pada 16 Maret 2018.[1] Mengikuti Taiwan Relations Act, aturan ini memberikan izin kepada pejabat tinggi Amerika Serikat untuk berkunjung ke Taiwan secara resmi dan begitu pula pejabat Taiwan sebaliknya.

Aturan hukum ini menandakan peningkatan besar hubungan Taiwan–Amerika Serikat, membuat hubungan tersebut menjadi resmi walaupun masih bersifat sub-diplomatik. Sebagai akibatnya, aturan ini dikritik keras oleh pemerintah Republik Rakyat Tingkok dari Beijing—yang sebelumnya pernah memprotes rancangan aturan ini secara formal melalui Diplomat Cui Tiankai agar aturan ini tidak diterbitkan. Menurut mereka, aturan ini melanggar Kebijakan Satu Tiongkok yang menganggap Taiwan adalah bagian tidak terpisahkan dan tidak independen dari Republik Rakyat Tiongkok.[2][3]

Pada bulan Juli 2019, Presiden Taiwan Tsai Ing-wen menggunakan aturan ini untuk melakukan perjalanan secara bebas ke Kota New York, New York dan Denver, Colorado sebagai transit ke negara-negara di wilayah Kepulauan Karibia yang masih memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Taiwan sebagai tujuan utama. Sebelum aturan ini diterbitkan, presiden Taiwan biasanya hanya dapat menemui pejabat pemerintah lokal Texas di Houston, Texas lalu terbang ke Kepulauan Karibia dan Amerika Selatan. Tsai adalah presiden Taiwan pertama yang mengunjungi diplomat-diplomat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang merupakan sekutu diplomatik Taiwan di New York sejak diterbitkannya Taiwan Relations Act pada tahun 1979. Di New York, ia juga menemui wakil Kongres Amerika Serikat, Ketua Komisi (House) Luar Negeri Eliot Engel (D-NY) dan Anggota Komisi Michael McCaul (R-TX). Di Denver, Tsai menemui gubernur Colorado, sejumlah anggota Kongres Amerika Serikat, dan para walikota; ia juga mengunjungi Pusat Penelitian Atmosfer Nasional Amerika Serikat dan Laboratorium Energi Terbarukan Nasional Amerika Serikat.[4][5]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "US Senate passes Taiwan Travel Act - Taipei Times". taipeitimes.com. 2018-03-02. Diakses tanggal 2022-01-23. 
  2. ^ "US Senate passes Taiwan travel bill slammed by China". South China Morning Post (dalam bahasa Inggris). 2018-03-01. Diakses tanggal 2022-01-25. 
  3. ^ "中华人民共和国外交部". www.mfa.gov.cn. Diakses tanggal 2022-01-25. 
  4. ^ "Bipartisan Congressional Delegation Meets Taiwan President Tsai in New York". Committee on Foreign Affairs (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-01-23. 
  5. ^ "Tsai tells Denver group: Nation 'will not succumb' - Taipei Times". www.taipeitimes.com. 2019-07-21. Diakses tanggal 2022-01-23.