Texas v. White

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Texas v. White
Disidangkan pada 5 Februari, 1869
Diputus pada 12 April, 1869
Nama lengkap kasusTexas v. White, et al.
Kutipan74 U.S. 700 (lanjut)
74 U.S.(7 Wall.) 700; 19 L. Ed. 227; 1868 U.S. LEXIS 1056; 1868 WL 11083
Amar putusan
Texas (dan wilayah Konfederasi lainnya) tidak pernah keluar dari Amerika Serikat selama Perang Saudara, karena negara bagian tidak dapat keluar secara sepihak.
Penjualan utang oleh Texas selama perang tidak sah, dan utang tersebut masih dimiliki oleh Texas seusai perang.
Hakim yang memutus
Pendapat
MayoritasChase, bersama Nelson
MenyetujuiClifford, Davis, Field
Concur/dissentSwayne, bersama Miller
MenolakGrier
Dasar hukum
Pasal Empat Konstitusi Amerika Serikat

Texas v. White, 74 U.S. 700 (1869), adalah putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat pada tahun 1869.[1] Kasus ini dipicu oleh klaim pemerintah Texas pada masa Rekonstruksi bahwa utang Amerika Serikat yang dimiliki oleh Texas sejak tahun 1850 telah dijual secara ilegal oleh Konfederasi Amerika selama Perang Saudara Amerika. Texas membawa kasus ini ke Mahkamah Agung Amerika Serikat. Mahkamah Agung menerima yurisdiksi atas Texas karena secara hukum Texas tetap dianggap sebagai negara bagian Amerika Serikat semenjak negara bagian tersebut bergabung dengan Amerika Serikat. Walaupun Texas pernah bergabung dengan Konfederasi Amerika, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Konstitusi Amerika Serikat tidak mengizinkan negara bagian untuk keluar secara sepihak, sehingga segala undang-undang yang ditetapkan untuk keluar dari Amerika Serikat dianggap batal demi hukum.[2]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Murray p. 149. Murray writes, "It was one of the more important cases of the Reconstruction period, and it has a continuing long-term effect as a result of its definition of both the legal status of a state and the legal aspects of how all states are related to each other within the Union."
  2. ^ Murray hlm. 155–59.