Tribunus plebis

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tribunus plebis adalah jabatan pertama di Republik Romawi yang terbuka untuk anggota kelompok Plebs. Jabatan ini membatasi kekuatan Senat dan magistrat Romawi. Tribunus plebis memiliki wewenang untuk menghimpunkan dan memimpin Concilium Plebis atau majelis rakyat. Tribunus juga dapat mengusulkan undang-undang, memanggil senat, dan melakukan intervensi atas nama seorang anggota plebs dalam urusan-urusan hukum. Wewenang tribunus yang paling penting adalah wewenang untuk memveto tindakan konsul dan magistrat lainnya, sehingga melindungi kepentingan kelompok plebs. Hukum Romawi juga melarang penyerangan terhadap tribunus plebis.

Pada masa Kekaisaran Romawi, wewenang tribunus plebis diberikan kepada kaisar, dan jabatan ini pun tidak lagi menjadi jabatan yang kuat dan independen.[1]

Pada masa-masa kejayaannya, tribunus plebis biasanya duduk di kursi tribun di Forum Romanum.

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Oxford Classical Dictionary, 2nd Ed. (1970), "Tribuni Plebis."