Undang-Undang Kemerdekaan Lituania

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Faksimil Undang-Undang 16 Februari

Undang-Undang Mendirikan Kembali Kemerdekaan Lithuania (Lithuanian: Lietuvos Valstybės atkūrimo aktas) atau Undang-Undang 16 Februari ditandatangani oleh Dewan Lithuania pada 16 Februari 1918, memproklamasikan pemulihan negara merdeka Lithuania, yang diperintah oleh prinsip-prinsip demokrasi, dengan Vilnius sebagai ibu kotanya. Undang-Undang tersebut ditandatangani oleh seluruh dua puluh perwakilan Dewan, yang diketuai oleh Jonas Basanavičius. Undang-Undang 16 Februari adalah hasil dari serangkaian resolusi terhadap undang-undang tersebut, termasuk yang dikeluarkan oleh Konferensi Vilnius dan Undang-Undang 8 Januari. Wadah untuk Undang-Undang tersebut panjang dan kompleks karena Kekaisaran Jerman menghalang-halangi Dewan tersebut untuk membentuk sebuah aliansi. Dewan tersebut menghadapi tekanan dari Jerman, yang pasukannya dikerahkan di Lithuania, dan tuntutan dari bangsa Lithuania.

Dampak dari pengumuman pendirian kembali kemerdekaan Lithuania terbatas. Publikasi Undang-Undang tersebut dilarang oleh otoritas Jerman, dan teksnya didistribusikan dan dicetak secara ilegal. Karya dari Dewan tersebut terancam, dan Jerman masih menguasai Lithuania.[1] Keadaan tersebut baru berubah saat Jerman kalah dalam Perang Dunia I pada musim gugur 1918. Pada November 1918, Kabinet Lithuania pertama dibentuk, dan Dewan Lithuania meraih kekuasaan atas wilayah Lithuania.[2] Kemerdekaan Lithuania menjadi kenyataan, walaupun kemudian menghadapi Peperangan Kemerdekaan.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama el
  2. ^ Vardys, Vytas Stanley; Judith B. Sedaitis (1997). Lithuania: The Rebel Nation. Westview Series on the Post-Soviet Republics. Boulder, CO: Westview Press. hlm. 22–23. ISBN 0-8133-1839-4. 

Templat:Topik Lithuania