Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau Undang-Undang Sisdiknas (resminya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003) merupakan undang-undang yang mengatur sistem pendidikan yang ada di Indonesia. Dalam UU ini, penyelenggaraan pendidikan wajib memegang beberapa prinsip antara lain pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai budaya, dan kemajemukan bangsa dengan satu kesatuan yang sistemis dengan sistem terbuka dan multimakna. Selain itu, di dalam penyelenggaraannya sistem pendidikan juga harus dalam suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat dengan memberi keteladanan, membangun kemauan (niat, hasrat),dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran melalui mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat dan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.[1]

Kontroversi[sunting | sunting sumber]

Kontroversi Sekolah Berbasis Agama[sunting | sunting sumber]

Salah satu hal yang menjadi kontroversi dari undang-undang ini adalah beberapa pasal yang menurut beberapa pihak menyinggung masalah Agama dan pendidikan terutama di sekolah-sekolah berbasis agama.[2] RUU Sisdiknas menjadi perdebatan karena ada beberapa pasal dinilai oleh kelompok agama tertentu tak sejalan dengan kondisi bangsa yang plural. Negara juga dianggap mencampuri otonomi pendidikan. Pasal-pasal yang dianggap bermasalah yakni pasal 3,4, dan 13. Pasal 3, Pendidikan nasional berfungsi mencerdaskan kehidupan bangsa... Sedangkan Pasal 4, Pendidikan nasional bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa... Pasal 13 ayat I (a), mengatur hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan agama di sekolah sesuai agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Sebaliknya bagi kelompok agama lain, substansi RUU dianggap tak ada masalah. Bagi mereka, pendidikan tak sekadar menciptakan manusia yang cerdas, tapi juga beriman dan bertakwa. Kelompok ini juga menganggap wajar jika pelajaran agama diajarkan oleh guru yang seagama dengan murid.[2]

Kontroversi pada 2013[sunting | sunting sumber]

Selain itu, pada tahun 2013 atau tepat 10 tahun setelah undang-undang tersebut disahkan timbul tuntuntan untuk mencabut UU tersebut karena dianggap memiliki unsur komersialisasi alias kapitalisme pendidikan.[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional – Referensi HAM". referensi.elsam.or.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-11-15. 
  2. ^ a b Liputan6.com. "Heboh RUU Sisdiknas". liputan6.com. Diakses tanggal 2017-11-17. 
  3. ^ Liputan6.com. "Mahasiswa Protes Kapitalisme UU Sisdiknas". liputan6.com. Diakses tanggal 2017-11-17.