Undang-Undang Penyatuan 1800

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Undang-Undang Uni 1800)

Undang-Undang Uni 1800 (Inggris: Acts of Union 1800, terkadang dianggap tunggal dengan sebutan Act of Union 1801) menyatukan Kerajaan Britania Raya dan Kerajaan Irlandia (sebelumnya dalam uni personal) untuk membentuk Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia[1] dengan dicanangkan dari 1 Januari 1801. Namun, Undang-Undang "Irlandia" tersebut (Undang-Undang (Lama) Parlemen Irlandia) sejak itu dipertahankan di Republik Irlandia beberapa kali setelah Kemerdekaan.[2][3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Sumber[sunting | sunting sumber]

Primer
Sekunder
  • Ward, Alan J. The Irish Constitutional Tradition: Responsible Government and Modern Ireland 1782–1992. Irish Academic Press, 1994.
  • Lalor, Brian (ed). The Encyclopaedia of Ireland. Gill & Macmillan, Dublin, Ireland, 2003. ISBN 0-7171-3000-2, p7

Kutipan[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]