Undang-undang Larangan Pemotongan Kelamin Perempuan (Skotlandia) 2005

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Undang-Undang Larangan Pemotongan Kelamin Perempuan (Skotlandia) 2005 (asp 8) adalah sebuah Undang-Undang Parlemen Skotlandia. UU tersebut memperluas legislasi sebelumnya yang menjadikannya hal ilegal bagi warga Britania Raya untuk melakukan mutilasi genital perempuan di luar perbatasan Britania Raya. Tidak ada kasus yang diketahui dari para gadis dari Skotlandia yang dikirim ke luar negeri untuk melakukan prosedur tersebut.[1] UU tersebut juga meningkatkan hukuman maksimum dari lima menjadi 14 tahun.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Female circumcision law extended". BBC News Online. 26 May 2005. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]