Undang-undang Larangan Sunat Perempuan 1985

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Undang-Undang Larangan Sunat Perempuan 1985 (c. 38) adalah sebuah Undang-Undang Parlemen Britania Raya. UU tersebut menyatakan bahwa pemotongan genital perempuan adalah sebuah kejahatan di Britania Raya dan orang yang melakukannya dihukum lima tahun penjara.[1] UU tersebut diperkenalkan ke Dewan Bangsawan oleh Wayland Young, 2nd Baron Kennet,[2] dan disahkan pada 16 Juli 1985, serta diberlakukan pada dua bulan kemudian.[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ S. 1(2)
  2. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama legintro
  3. ^ S. 4

Pranala luar[sunting | sunting sumber]