Undang-undang Pemotongan Kelamin Perempuan 2003

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Undang-Undang Pemotongan Kelamin Perempuan 2003 (c. 31) adalah sebuah Undang-Undang Parlemen Britania Raya yang diterapkan di Inggris, Wales dan Irlandia Utara. UU tersebut menggantikan Undang-Undang Larangan Sunat Perempuan 1985, memperlebar larangan terhadap mutilasi genital perempuan untuk ditujukan kepada praktek pengambilan para gadis untuk melakukan prosedur-prosedur FGM, dan meningkatkan hukuman maksimum dari 5 menjadi 14 tahun penjara.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "FGM: More than 5,000 new cases in England". BBC News. 2017-04-22. Diakses tanggal 2017-07-04. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]