Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila
UKP-IPP
Gambaran umum
SingkatanUKP-IPP
Didirikan7 Juni 2017; 6 tahun lalu (2017-06-07)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017
Dibubarkan28 Februari 2018; 6 tahun lalu (2018-02-28)
Dasar hukum pembubaranPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018
Sifatberada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Lembaga penggantiBadan Pembinaan Ideologi Pancasila
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila atau disingkat UKP-PIP adalah Lembaga Nonstruktural yang didirikan pada tahun 2017 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Lembaga ini merupakan unit kerja yang melakukan pembinaan ideologi Pancasila dengan tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan. Yudi Latief yang menjabat sebagai ketua, bersama sembilan dewan pengarah lainnya dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Juni 2017 di Istana Merdeka.[1][2][3]

Pada tahun 2018, lembaga ini kemudian diganti menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dengan pertimbangan bahwa Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) yang selama ini melakukan pembinaan ideologi Pancasila perlu disempurnakan dan direvitalisasi organisasi, tugas dan fungsinya.[4]

Latar belakang[sunting | sunting sumber]

Dalam rangka aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pemerintah Republik Indonesia memandang perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila terhadap seluruh penyelenggara negara yang terencana, sistematis, dan terpadu. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Dalam Perpres itu disebutkan, Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila adalah unit kerja yang melakukan pembinaan ideologi Pancasila. UKP-PIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Fungsi[sunting | sunting sumber]

Dalam melaksanakan tugasnya, UKP-PIP menyelenggarakan fungsi

  • perumusan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila
  • penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan road map pembinaan ideologi Pancasila
  • koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila
  • pelaksanaan advokasi pembinaan ideologi Pancasila
  • pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila
  • pelaksanaan kerja sama dan hubungan antar lembaga dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.

Organisasi[sunting | sunting sumber]

Pengarah dan Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala. Sementara Tenaga profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala. Untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi, UKP-PIP dibantu Sekretariat, yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UKP-PIP dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. Pengarah, Kepala, Deputi, dan tenaga profesional dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau bukan pegawai negeri sipil. Masa tugas mengikuti masa bakti Presiden. Susunan organisasi UKP-PIP terdiri atas

  • Pengarah: tokoh kenegaraan, tokoh agama dan masyarakat, tokoh purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pensiunan pegawai negeri sipil, dan akademikus. Pengarah yang dari masing-masing unsur sedikitnya terdiri dari 3 (tiga) orang, dengan tugas memberikan arahan kepada Pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Sementara Ketua Pengarah dipilih oleh anggota Pengarah melalui mekanisme internal Pengarah.
  • Pelaksana, terdiri dari Kepala, Deputi Bidang Pengkajian dan Materi, Deputi Bidang Advokasi, Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi. Deputi dibantu oleh paling banyak 15 tenaga profesional yang terdiri tenaga ahli utama, tenaga ahli madya, tenaga ahli muda. Sedangkan Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PIP, dan dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan arahan dari Pengarah.

Kriteria tenaga profesional[sunting | sunting sumber]

  • setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • memiliki pemahaman dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
  • memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

Untuk dapat diangkat menjadi tenaga profesional, seorang calon harus memenuhi syarat

  • Warga Negara Indonesia
  • berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1)
  • memiliki pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PIP
  • tidak sedang menjalani proses hukum dan/atau tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sekretariat[sunting | sunting sumber]

Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian pada Sekretariat UKP-PIP diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet atas usul Kepala UKP-PIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak[sunting | sunting sumber]

Pengarah, Kepala, dan Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan jabatan struktural eselon I.a atau jabatan tinggi utama atau jabatan tinggi madya. Sedangkan Tenaga ahli utama diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan pejabat eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Tenaga ahli madya diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan pejabat eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dan Tenaga ahli muda diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan pejabat eselon III.a atau Jabatan Administrator. Pendanaanyang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi UKP-PIP, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan pada Anggaran Sekretariat Kabinet.

Dewan pengarah[sunting | sunting sumber]

Pada 7 Juni 2017, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31/M/2017, Presiden Joko Widodo melantik 9 tokoh nasional sebagai anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.[5]

Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila
Anggota
Megawati Soekarnoputri[6]
(Ketua)
Try Sutrisno Ahmad Syafii Maarif Said Aqil Siradj Ma'ruf Amin Mahfud MD Sudhamek Andreas Anangguru Yewangoe Wisnu Bawa Tenaya

Pelaksana[sunting | sunting sumber]

  • Kepala: Yudi Latief
  • Deputi Bidang Pengkajian dan Materi:
  • Deputi Bidang Advokasi:
  • Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi:

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]