Wikipedia:Paket Revisi Kebijakan Wikipedia Indonesia 2020

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Halaman ini merupakan kebijakan resmi di Wikipedia bahasa
Indonesia
.
Isinya telah diterima luas oleh para pengguna dan dianggap sebagai standar yang normalnya harus diikuti oleh semua pengguna. Perubahan yang dibuat harus mendapatkan konsensus terlebih dahulu.

Berdasarkan hasil diskusi antar pengurus Wikipedia Indonesia di grup Facebook,

Menimbang Wikipedia Indonesia saat ini sedang kekurangan pengurus di tengah vandalisme yang cukup merajalela

Mengingat kebijakan pengangkatan dan pencabutan pengurus dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan komunitas saat ini

Mengamati bahwa halaman daftar pilihan sepenuhnya terbengkalai, daftar-daftar pilihan yang ada hampir semuanya terkena tag terjemahan buruk, proses pengangkatannya pun dilakukan asal-asalan dan pengusulan sering dilakukan secara massal

Menimbang peninjauan dalam sistem Artikel Bagus perlu diperbaharui agar tidak ada yang memberikan suara setuju secara asal-asalan

Menimbang tata letak halaman utama perlu disesuaikan supaya seimbang dan tidak boros tempat

Dengan ini saya mengajukan revisi sejumlah kebijakan di Wikipedia Indonesia. Revisi-revisi ini dirumuskan berdasarkan masukan dari sesama pengurus dan pengguna lain.

  1. Mengenai pengangkatan pengurus, birokrat, pemeriksa, pengawas, dan lain-lain:
    1. Subbagian Pengangkatan pengurus Poin Pertama, “Pengangkatan melalui mekanisme pemungutan suara yang berlangsung minimal selama 1 minggu.”, diganti menjadi “Pengangkatan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara yang berlangsung selama 2 minggu.”
    2. Subbagian Pengangkatan birokrat, pemeriksa, pengawas Poin pertama, “Pengangkatan melalui mekanisme pemungutan suara yang berlangsung minimal selama 1 minggu.” diganti menjadi “Pengangkatan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara yang berlangsung selama 2 minggu.”
  2. Mengenai kebijakan pencabutan pengurus
    1. Subbagian ketidakaktifan poin pertama, “Jumlah suntingan yang bersangkutan di bawah 50 dalam 3 bulan terakhir.” diganti menjadi “Dalam 1 tahun terakhir, jumlah suntingan yang bersangkutan di bawah 30 dan aksi log pengurusnya kurang dari 10.”
    2. Subbagian ketidakaktifan, ditambahkan poin keempat, “Pengurus yang bersangkutan diberikan waktu selama 10 hari untuk mengajukan pembelaan atau kembali aktif. Apabila setelah periode tersebut usai pengurus yang bersangkutan masih belum memenuhi syarat minimal 30 suntingan dan 10 aksi log pengurus, proses pencabutan status yang bersangkutan kemudian dilanjutkan ke proses pemungutan suara terbuka.”
    3. Subbagian penyalahgunaan wewenang, poin ketiga dan keempat digabung menjadi “Pengurus yang bersangkutan diberikan waktu selama 10 hari untuk mengajukan pembelaan. Setelah periode tersebut selesai, proses pencabutan status yang bersangkutan kemudian dilanjutkan ke proses pemungutan suara terbuka.”
    4. Subbagian Proses, ditambahkan poin kelima, “Pemungutan suara hanya akan dianggap sah apabila sudah ada periode pembelaan selama 10 hari seperti yang telah disebutkan di atas.”
    5. Subbagian Proses poin pertama, “Pencabutan melalui mekanisme pemungutan suara yang berlangsung minimal selama 1 minggu.” diganti menjadi “Pencabutan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara yang berlangsung selama 2 minggu.”
    6. Subbagian “Langsung” dihapus sepenuhnya, sehingga mulai sekarang semua pencabutan akibat ketidakaktifan harus melalui pemungutan suara terlebih dahulu
    7. Subbagian “Pengangkatan kembali” paragraf pertama diganti menjadi “Apabila seorang pengurus menyerahkan hak kepengurusannya dengan sukarela atau dicabut kepengurusannya akibat ketidakaktifan, birokrat dapat mengembalikan hak pengurusnya tanpa harus melalui pemungutan suara terlebih dahulu asalkan permohonan tersebut diajukan sekurang-kurangnya 3 tahun semenjak hak tersebut diserahkan secara sukarela. Pengguna yang bersangkutan harus memenuhi syarat berupa minimal 60 suntingan dalam 1 tahun terakhir.”
  1. Mengingat hampir semua daftar pilihan terkena tag periksa terjemahan dan pengangkatannya dilakukan tanpa melalui pertimbangan yang mendalam, semua artikel yang memiliki status “daftar pilihan” saat paket kebijakan ini diajukan akan dicabut
  2. Mengingat kurangnya minat pengguna Wikipedia Indonesia terhadap halaman daftar pilihan, untuk sementara sistem daftar pilihan beserta seluruh halamannya akan diarsipkan dan tidak akan ada daftar baru yang akan diangkat sebagai daftar pilihan
  1. Bagian Persetujuan, butir pertama "Artikel yang telah disetujui oleh minimal 3 suara dapat menjadi artikel bagus", diubah menjadi "Artikel yang telah disetujui oleh minimal 3 suara dapat menjadi artikel bagus, dan pemungutan suara harus sudah berlangsung minimal selama dua minggu."
  2. Bagian Persetujuan, penambahan butir keempat, "Usulan artikel bagus dapat ditutup tanpa penerimaan, apabila salah satu prasyarat berikut telah dipenuhi: 1) Pengusul menarik usulannya, 2) Mutu artikel terlampau jauh dari kriteria artikel bagus (misalnya terjemahan buruk, tanpa rujukan, dll), 3) Terdapat pengguna yang menyatakan ketidaksetujuannya dengan disertai detail spesifik yang dapat ditindaklanjuti, tetapi masukan tersebut tidak ditanggapi atau dikerjakan."
  3. Bagian Persetujuan, penambahan butir kelima, "Jika ada yang menyatakan tidak setuju tanpa memberikan alasan sama sekali, suara tidak setuju tersebut dianggap tidak sah."
  4. Bagian Persetujuan, penambahan butir keenam, “Untuk menjaga kenetralan, pengusul maupun penulis utama artikel tidak boleh menjadi orang yang menutup diskusi dengan status "diterima"
  1. Syarat penerimaan artikel "Kalau sudah ada peninjauan menyeluruh, dan isi peninjauan itu sudah ditanggapi atau dikerjakan, maka boleh ditutup setelah 14 hari”, diubah menjadi “Apabila sudah ada peninjauan menyeluruh dari dua pengguna, dan isi peninjauan itu sudah ditanggapi atau dikerjakan, maka boleh ditutup setelah 14 hari; apabila sudah ada peninjauan menyeluruh dari satu pengguna, dan isi peninjauan itu sudah ditanggapi atau dikerjakan, maka boleh ditutup setelah 30 hari.”
  1. Susunan halaman utama diganti menjadi seperti di pranala berikut, sesuai dengan usulan di Warung Kopi April 2019
  1. Halaman Validasi artikel, bagian “Status Editor”, ditambahkan keterangan berikut: “Pengurus tidak dapat mencabut status editor ataupun pengguna peninjau otomatis atas dasar ketidakaktifan”
  1. Terkait dengan prosedur konsensus, nama "Prosedur konsensus" diubah menjadi "Prosedur konsensus untuk kebijakan atau pedoman baru, serta untuk paket revisi kebijakan"
    1. Poin kedua, "Proposal tersebut harus melalui pemungutan suara yang diadakan di halaman pembicaraannya", ditambahkan kalimat "Pemungutan suara digelar setelah diskusi selama minimal dua minggu."
    2. "Pemungutan suara tersebut akan dilangsungkan selama 1 minggu (7 hari) dengan pedoman waktu yang berpatokan pada UTC.", diganti menjadi "Pemungutan suara tersebut akan dilangsungkan selama 2 minggu (14 hari) dengan pedoman waktu yang berpatokan pada UTC."
    3. "Pemungutan suara tersebut harus memperoleh dukungan suara minimal 2/3 dari jumlah pengguna yang telah memberikan suaranya.", diubah menjadi "Agar usulan dapat disetujui, pemungutan suara harus diikuti oleh minimal 10 pengguna terdaftar. Usulan juga harus memperoleh dukungan suara minimal 2/3 dari jumlah pengguna yang telah memberikan suaranya. Suara abstain dihitung untuk memenuhi kuorum, tetapi tidak ikut dihitung dalam pengambilan keputusan."
    4. Klausa "Minimal jumlah suara "setuju" agar sebuah proposal dapat disetujui adalah 3 pengguna dan minimal disetujui juga oleh 2 pengguna pengurus." dihapus sepenuhnya
    5. "Aksi sockpuppet tidak diperbolehkan.", diubah menjadi "Penggunaan akun siluman atau alternatif untuk memberikan suara tambahan tidak diperbolehkan."
  2. Penambahan bagian "Prosedur konsensus untuk pengubahan/amandemen"
    1. Penambahan butir pertama, "Proposal amandemen hanya bisa diajukan oleh seorang Pengguna terdaftar."
    2. Penambahan butir kedua, "Proposal amandemen harus melalui diskusi selama minimal dua minggu. Diskusi harus diikuti oleh minimal 5 pengguna terdaftar (termasuk pengusul). Apabila setelah dua minggu tidak ada pengguna yang menyatakan tidak setuju, proposal akan diadopsi berdasarkan konsensus."
    3. Penambahan butir ketiga, "Apabila setelah diskusi selama dua minggu masih ada ketidaksetujuan perihal amandemen, proposal dapat dibawa ke proses pemungutan suara. Pemungutan suara tersebut akan dilangsungkan selama 2 minggu (14 hari) dengan pedoman waktu yang berpatokan pada UTC."
    4. Penambahan butir keempat, "Agar usulan dapat disetujui, pemungutan suara harus diikuti oleh minimal 10 pengguna terdaftar. Usulan juga harus memperoleh dukungan suara minimal 2/3 dari jumlah pengguna yang telah memberikan suaranya. Suara abstain dihitung untuk memenuhi kuorum, tetapi tidak ikut dihitung dalam pengambilan keputusan."
    5. Penambahan butir kelima, "Pengguna yang dapat memberikan suaranya adalah seorang Pengguna terdaftar."
    6. Penambahan butir keenam, "Seorang pengguna hanya dapat memberikan 1 suara (setuju atau tidak setuju atau abstain)."
    7. Penambahan butir ketujuh, "Penggunaan akun siluman atau alternatif untuk memberikan suara tambahan tidak diperbolehkan."
  1. Kriteria gambar pilihan poin ketiga, "Gambar beresolusi tinggi", diubah menjadi "Gambar harus memiliki resolusi minimal 2 megapiksel (sebagai contoh, 1600 × 1250 piksel). Pengecualian diberikan untuk animasi dan SVG."
  2. Penambahan kriteria keempat, "Gambar tidak boleh mengandung tanda air (watermark)"

Pengesahan revisi[sunting sumber]

Sesuai dengan prosedur penetapan kebijakan dan pedoman, diskusi akan dibuka selama seminggu untuk menyesuaikan isi paket kebijakan ini berdasarkan masukan dari pengguna lain. Setelah itu, pemungutan suara akan dibuka 11 Maret 2020 pukul 0:00 UTC (07.00 WIB, UTC+7) di halaman pembicaraan paket kebijakan ini dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pemungutan suara dilangsungkan selama 1 minggu (7 hari), yang berarti halaman ini akan ditutup pada 18 Maret 2020 pukul 23:59 UTC (19 Maret 2020 06.59 WIB, UTC+7).
  • Agar disetujui, usulan harus memperoleh dukungan suara minimal 2/3 (66,67%) dari jumlah pengguna yang telah memberikan suaranya.
  • Minimal jumlah suara "setuju" agar sebuah proposal dapat disetujui adalah 3 pengguna dan minimal disetujui juga oleh 2 pengguna pengurus.
  • Jumlah suara "setuju" oleh pengguna pengurus yang dibutuhkan adalah minimal 2/3 dari jumlah semua suara pengguna pengurus.
  • Pengguna yang dapat memberikan suaranya adalah seorang Pengguna terdaftar.
  • Seorang pengguna hanya dapat memberikan 1 suara (setuju atau tidak setuju atau abstain).
  • Aksi oleh pengguna siluman tidak diperbolehkan.