Wilayah Polandia yang dianeksasi Jerman Nazi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kawasan Polandia yang dianeksasi oleh Jerman Nazi
Pada warna tua, kawasan Polandia dianeksasi oleh Jerman Nazi dan Uni Soviet dengan Pemerintahan Umum semi-kolonial berwarna kuning muda (tengah)

Setelah Invasi Polandia pada permulaan Perang Dunia II, hampir seperempat dari seluruh kawasan Republik Polandia Kedua dianeksasi oleh Jerman Nazi dan ditempatkan langsung di bawah pemerintahan sipil Jerman. Kawasan Polandia yang diduduki Nazi berganti nama menjadi distrik Pemerintahan Umum.[1] Aneksasi tersebut menjadi bagian dari pemisahan "keempat" Polandia oleh Jerman Nazi dan Uni Soviet, berbulan-bulan sebelum invasi, dalam Pakta Molotov-Ribbentrop.[2]

Beberapa kawasan kecil diinkorporasikan langsung dalam Gaue Prusia Timur dan Silesia, sementara sebagian besar lahan dipakai untuk membuat Reichsgau baru Danzig-Prusia Barat dan Wartheland. Diantara keduanya, Reichsgau Wartheland adalah kawasan yang terbesar dan satu-satunya kawasan yang dianeksasi secara sepihak.[3]

Istilah resmi yang dipakai oleh otoritas Nazi untuk kawasan tersebut adalah "kawasan Timur terinkorporasi" (Jerman: Eingegliederte Ostgebiete).[4] Mereka berencana untuk Jermanisasi bulat terhadpa kawasan yang dianeksasi tersebut, menganggapnya sebagai bagian dari lebensraum mereka.[5] Penduduk Yahudi lokal dipaksa untuk tinggal di ghetto-ghetto, dan secara bertahap dipindahkan ke kamp-kamp konsentrasi dan eksterminasi, terutama Auschwitz, yang terletak di Silesia Hulu Timur yang dianeksasi. Penduduk Polandia lokal secara bertahap diperbudak, dieksterminasi dan kemudian digantikan oleh para pemukim Jerman. Elit Polandia secara khusus menjadi subyek dari pembunuhan massal,[6] dan sektiar 780,000 penduduk Polandia menjadi subyek dari pengusiran, entah ke Pemerintahan Umum atau ke Altreich untuk dijadikan buruh paksa. Penduduk Polandia yang tersisa sangat ditekan oleh penduduk Jerman dan menjadi subyek dari berbagai penindasan. Itu meliputi buruh paksa dan pengecualian mereka dari seluruh aspek politik dan beberapa aspek kebudayaan dari masyarakat. Pada masa yang sama, minoritas Jerman lokal diberikan beberapa hak, dan jumlah mereka sangat ditingkatkan oleh pemukiman etnis Jerman, termasuk orang-orang yang terusir oleh pemindahan penduduk Nazi-Soviet.[7]

Setelah Serangan Vistula-Oder pada awal 1945, Uni Soviet mengambil kontrol atas kawasan tersebut. Penduduk etnis Jerman melarikan diri dari Tentara Merah atau kemudian diusir dan kawasan tersebut menjadi bagian dari Republik Rakyat Polandia.

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Polish Ministry of Foreign Affairs, "German Occupation of Poland" (Washington, D.C.: Dale Street Books, 2014), pp. 12-16.
  2. ^ Maly Rocznik Statystyczny (wrzesien 1939 – czerwiec 1941), Ministerstwo Informacji i Documentacji, London 1941, p.5, as cited in Piotr Eberhardt, Political Migrations in Poland, 1939–1948, Warsaw 2006, p.4 [1] Diarsipkan 2011-10-18 di Wayback Machine.
  3. ^ Czesław Łuczak (1987). Położenie ludności polskiej w Kraju Warty 1939–1945. Dokumenty niemieckie. Poznań: Wydawn. Poznańskie. hlm. V–XIII. ISBN 8321006329. Google Books. 
  4. ^ The Avalon Project: Documents in Law, History, and Diplomacy. Nazi Conspiracy and Aggression Volume 1 Chapter XIII – Germanization and Spoliation. Yale Law School, Lillian Goldman Law Library. Avalon Project: Nazi Conspiracy and Aggression – Volume 1 Chapter XIII – Germanization and Spoliation
  5. ^ "Poles: Victims of the Nazi Era Diarsipkan 2007-06-07 di Wayback Machine."
  6. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama cry
  7. ^ Polish Ministry of Foreign Affairs, "German Occupation of Poland" (Washington, D.C.: Dale Street Books, 2014), pp. 16-45.

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]