Wilayah administratif

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Wilayah Administratif adalah lingkungan kerja perangkat pemerintah pusat yang menyelenggarakan tugas atau wewenang pemerintahan umum di daerah tersebut; (arti)

Kota Wilayah Administratif[sunting | sunting sumber]

Kota adalah daerah permukiman yang terdiri atas bangunan rumah yang merupakan kesatuan tempat tinggal dari berbagai lapisan masyarakat dengan tingkat penduduk dengan kepadatan yang rendah atau tinggi serta fasilitas modern dan sebagian besar penduduknya bekerja di luar pertanian atau di industri. Sedangkan, Kota juga dapat didefinisikan sebagai kawasan pemukiman yang ditempati oleh sekumpulan rumah-rumah dan orang-orang yang mendominasi tata ruangnya dan memiliki berbagai fasilitas dan aktivitas untuk mendukung kehidupan warganya secara mandiri. Merupakan pembagian wilayah administratif setelah Provinsi. Penulisannya selalu dengan huruf besar dan disertai dengan nama penjelas yang mendampinginya (seperti "Kota Palembang") karena Kota adalah suatu nama berbentuk tunggal.

Kota dipimpin oleh seorang Wali Kota yang didampingi Wakil Wali Kota. Keduanya dipilih secara hukum oleh Pemerintah dan secara langsung oleh Penduduk Kota tersebut.

Dalam konteks di Negara Republik Indonesia atau di singkat RI istilah ini digunakan untuk membedakan dengan kota secara administratif berkedudukan sejajar dengan Kabupaten dan setelah Provinsi.

Penamaan Unit Wilayah untuk Statistik[sunting | sunting sumber]

Nomenclature des unités territoriales statistiques de niveau 2 de l'Union Européenne à 27.
Nomenclature des unités territoriales statistiques (NUTS).

Pengertian wilayah administratif berbeda menurut negara di Uni Eropa:

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Kamus Besar Bahasa Indonesia