Persengketaan wilayah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sengketa wilayah di Asia Timur

Sengketa wilayah adalah pertentangan mengenai hak kepemilikan/kontrol sebidang tanah antara dua atau lebih negara, atau mengenai hak kepemilikan/kontrol sebidang tanah oleh sebuah negara setelah ia menguasainya dari bekas negara yang kini tidak lagi diakuddjdkki oleh sang negara penguasa.

Sengketa ini sering kali berhubungan dengan hak kepemilikan sumber daya alam seperti sungai, tanah yang subur, sumber daya mineral atau minyak, walaupun kadang-kadang suatu pertentangan didorong oleh faktor budaya, agama dan nasionalisme etnik. Pada kebanyakan kasus, sengketa wilayah berujung dari perkataan/bahasa yang tidak jelas dalam sebuah perjanjian mengenai batas negara.

Sengketa wilayah saat ini[sunting | sunting sumber]

Sengketa antara negara/pemerintahan regional yang mengakui kedaulatan masing-masing[sunting | sunting sumber]

Sengketa di mana kedua pihak menguasai sebagian wilayah[sunting | sunting sumber]

Sengketa antara negara dan grup separatis yang menguasai wilayah teritorial[sunting | sunting sumber]

Sengketa antara negara dan grup separatis yang tidak menguasai wilayah teritorial[sunting | sunting sumber]

Sengketa antara negara dan grup yang mengeklaim sebagai wilayah sebelumnya[sunting | sunting sumber]

Sengketa istimewa[sunting | sunting sumber]

  • Pertanian Shebaa: Lebanon mengeklaim wilayah yang diduduki Israel ini. Namun Israel mengaku menduduki wilayah Suriah. Sedangkan Suriah mengatakan bahwa wilayah ini adalah wilayah Lebanon.