Lompat ke isi

Rumah Tradisional Yusuf Sudirman: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 27: Baris 27:
== Penetapan cagar budaya ==
== Penetapan cagar budaya ==


Pada 2000, rumah ini mendapatkan penghargaan warisan budaya dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.<ref>{{Cite web|last=|date=|title=Penghargaan Pelestari Cagar Budaya di Tahun 2000|url=https://budaya.jogjaprov.go.id/artikel/detail/Penghargaan-Pelestari-Cagar-Budaya-2000|website=Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta|access-date=22 Oktober 2021}}</ref> Rumah tersebut kemudian ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 210/KEP/2010. Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta lantas merenovasinya tahun 2014.<ref name=":0" /><ref>{{Cite web|last=|first=|date=|title=Pengumuman Pemenang Lelang Sederhana Pelestarian dan Pengelolaan Balai Cagar Budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta (Rehabilitasi Rumah Yusuf Sudirman)|url=https://budaya.jogjaprov.go.id/pengumuman/detail/43-pengumuman-pemenang-lelang-sederhanapelestarian-dan-pengelolaan-bcb-di-diy-rehabilitasi-rumah-yusuf|website=Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta|access-date=14 Agustus 2019}}</ref> Selanjutnya, pada hari ulang tahun purbakala ke-106 atau tepatnya tanggal 14 Juni 2019, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Yogyakarta memberikan penghargaan berupa "Kompensasi Perlindungan Cagar Budaya" kepada rumah ini bersama dengan sembilan bangunan warisan budaya lainnya di [[Museum Sonobudoyo]]. Pemberian penghargaan tersebut merupakan kelanjutan dari program “Penghargaan Pelestari Cagar Budaya” yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008.<ref name=":0" /><ref>{{Cite web|last=|first=|date=|title=Penilaian Benda Cagar Budaya/Kawasan Cagar Budaya|url=https://pariwisata.bantulkab.go.id/berita/41-penilaian-benda-cagar-budayakawasan-cagar-budaya|website=Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Bantul|access-date=14 Agustus 2019|archive-date=2019-08-14|archive-url=https://web.archive.org/web/20190814110152/https://pariwisata.bantulkab.go.id/berita/41-penilaian-benda-cagar-budayakawasan-cagar-budaya|dead-url=yes}}</ref>
Pada 2000, rumah ini mendapatkan penghargaan warisan budaya dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.<ref>{{Cite web|last=|date=|title=Penghargaan Pelestari Cagar Budaya di Tahun 2000|url=https://budaya.jogjaprov.go.id/artikel/detail/Penghargaan-Pelestari-Cagar-Budaya-2000|website=Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta|access-date=22 Oktober 2021}}</ref> Rumah tersebut kemudian ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 210/KEP/2010. Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta lantas merenovasinya tahun 2014.<ref name=":0" /><ref>{{Cite web|last=|first=|date=|title=Pengumuman Pemenang Lelang Sederhana Pelestarian dan Pengelolaan Balai Cagar Budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta (Rehabilitasi Rumah Yusuf Sudirman)|url=https://budaya.jogjaprov.go.id/pengumuman/detail/43-pengumuman-pemenang-lelang-sederhanapelestarian-dan-pengelolaan-bcb-di-diy-rehabilitasi-rumah-yusuf|website=Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta|access-date=14 Agustus 2019}}</ref> Selanjutnya, pada hari ulang tahun purbakala ke-106 atau tepatnya tanggal 14 Juni 2019, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Yogyakarta memberikan penghargaan berupa "Kompensasi Perlindungan Cagar Budaya" untuk rumah ini bersama dengan sembilan bangunan warisan budaya lainnya di [[Museum Sonobudoyo]]. Pemberian penghargaan tersebut merupakan kelanjutan dari program “Penghargaan Pelestari Cagar Budaya” yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008.<ref name=":0" /><ref>{{Cite web|last=|first=|date=|title=Penilaian Benda Cagar Budaya/Kawasan Cagar Budaya|url=https://pariwisata.bantulkab.go.id/berita/41-penilaian-benda-cagar-budayakawasan-cagar-budaya|website=Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Bantul|access-date=14 Agustus 2019|archive-date=2019-08-14|archive-url=https://web.archive.org/web/20190814110152/https://pariwisata.bantulkab.go.id/berita/41-penilaian-benda-cagar-budayakawasan-cagar-budaya|dead-url=yes}}</ref>


Program tersebut bertujuan untuk mendorong masyarakat (khususnya para pemilik dan pengelola cagar budaya) agar bersemangat melestarikan keberadaan cagar budaya beserta nilai-nilai penting yang terkandung di dalamnya.<ref name=":0" /><ref name=":1">{{Cite web|last=|first=|date=|title=HUT Purbakala ke-106, BPCB DIY Beri Penghargaan kepada 10 Bangunan Warisan Budaya|url=https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbyogyakarta/hut-purbakala-ke-106-bpcb-diy-beri-penghargaan-kepada-10-bangunan-warisan-budaya/|website=Balai Pelestarian Cagar Budaya Yogyakarta, Direktorat Jenderal Kebudayaan Republik Indonesia|access-date=14 Agustus 2019}}</ref> Bersama dengan sembilan bangunan lainnya, rumah tradisional tersebut dinyatakan layak menerima penghargaan karena memenuhi beberapa kriteria, yaitu nilai-nilai filosofis yang terkandung di dalamnya mencakup tata ruang, gaya, serta ornamen kelengkapan lainnya; keaslian bangunan dan lingkungan di sekitarnya yang mencakup pengerjaan, bentuk, tata letak, dan bahan; keterawatan dan kebersihan yang mencakup bangunan dan lingkungannya; pemanfaatan dan pengoperasian bangunan relevan dengan kesesuaian fungsi; serta pengelolaan dan kemandirian pendanaan pelestarian dalam hal perlindungan dan pemeliharaan.<ref name=":1" />
Program itu bertujuan untuk mendorong masyarakat (khususnya para pemilik dan pengelola cagar budaya) agar bersemangat melestarikan keberadaan cagar budaya beserta nilai-nilai penting yang terkandung di dalamnya.<ref name=":0" /><ref name=":1">{{Cite web|last=|first=|date=|title=HUT Purbakala ke-106, BPCB DIY Beri Penghargaan kepada 10 Bangunan Warisan Budaya|url=https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbyogyakarta/hut-purbakala-ke-106-bpcb-diy-beri-penghargaan-kepada-10-bangunan-warisan-budaya/|website=Balai Pelestarian Cagar Budaya Yogyakarta, Direktorat Jenderal Kebudayaan Republik Indonesia|access-date=14 Agustus 2019}}</ref> Bersama dengan sembilan bangunan lainnya, rumah tradisional tersebut dinyatakan layak menerima penghargaan karena memenuhi beberapa kriteria, yaitu nilai-nilai filosofis yang terkandung di dalamnya mencakup tata ruang, gaya, dan ornamen kelengkapan lainnya; keaslian bangunan dan lingkungan di sekitarnya yang mencakup pengerjaan, bentuk, tata letak, dan bahan; keterawatan dan kebersihan yang mencakup bangunan dan lingkungannya; pemanfaatan dan pengoperasian bangunan relevan dengan kesesuaian fungsi; serta pengelolaan dan kemandirian pendanaan pelestarian dalam hal perlindungan dan pemeliharaan.<ref name=":1" />


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==

Revisi per 25 Juni 2024 15.50

Joglo Yusuf Sudirman
Nama sebagaimana tercantum dalam
Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya
Cagar budaya Indonesia
KategoriBangunan
No. RegnasBelum ada
(Pengajuan 4 Oktober 2015)
Lokasi
keberadaan
Dusun Kunden RT. 05, Kalurahan Jambidan, Kapanéwon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
PemilikKeluarga Yusuf Sudirman
PengelolaKeluarga Yusuf Sudirman

Rumah Tradisional Yusuf Sudirman atau Joglo Yusuf Sudirman adalah bangunan cagar budaya yang terletak di Dusun Kunden RT. 05, Kalurahan Jambidan, Kapanéwon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada masa perjuangan kemerdekaan, rumah tersebut pernah digunakan sebagai dapur umum, sedangkan saat ini digunakan sebagai tempat kegiatan seni budaya dan tempat tinggal keluarga Yusuf Sudirman. Bangunan rumah ini ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 210/KEP/2010.

Keadaan bangunan

Rumah joglo ini dibangun di Dusun Kunden RT. 05, Kalurahan Jambidan, Kapanéwon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sekitar tahun 1920-an oleh Darmowiyono (ayah Yusuf Sudirman), yang merupakan perangkat desa bagian kemakmuran. Pada masa perjuangan kemerdekaan, rumah tersebut pernah digunakan sebagai dapur umum. Rumah tersebut menunjukkan ciri bangunan tradisional Jawa jika dilihat dari bentuk bangunannya, yaitu terdiri atas teras, pendopo, longkangan (area terbuka di dalam kompleks rumah), pringgitan (penghubung antara pendopo dengan bagian utama rumah), dalem ageng (bagian di dalam rumah yang biasanya digunakan untuk urusan khusus pemilik rumah), dan senthong (bilik kamar).[1]

Bangunan ini menghadap ke selatan dengan bagian depan terdiri atas lantai berwarna abu-abu, pagar yang terbuat dari kayu, dan atap yang memiliki hiasan rete-rete (hiasan atap teras berbentuk tanda panah ke bawah). Bagian timur rumah itu terdapat seketeng (pintu masuk), sedangkan bagian dalem menggunakan konsol besi gaya art deco dan lisplang berbentuk lancip. Selain digunakan sebagai tempat tinggal, bangunan tersebut saat ini juga digunakan sebagai tempat kegiatan seni budaya ketika berlangsung bersih desa.[1]

Penetapan cagar budaya

Pada 2000, rumah ini mendapatkan penghargaan warisan budaya dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.[2] Rumah tersebut kemudian ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 210/KEP/2010. Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta lantas merenovasinya tahun 2014.[1][3] Selanjutnya, pada hari ulang tahun purbakala ke-106 atau tepatnya tanggal 14 Juni 2019, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Yogyakarta memberikan penghargaan berupa "Kompensasi Perlindungan Cagar Budaya" untuk rumah ini bersama dengan sembilan bangunan warisan budaya lainnya di Museum Sonobudoyo. Pemberian penghargaan tersebut merupakan kelanjutan dari program “Penghargaan Pelestari Cagar Budaya” yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008.[1][4]

Program itu bertujuan untuk mendorong masyarakat (khususnya para pemilik dan pengelola cagar budaya) agar bersemangat melestarikan keberadaan cagar budaya beserta nilai-nilai penting yang terkandung di dalamnya.[1][5] Bersama dengan sembilan bangunan lainnya, rumah tradisional tersebut dinyatakan layak menerima penghargaan karena memenuhi beberapa kriteria, yaitu nilai-nilai filosofis yang terkandung di dalamnya mencakup tata ruang, gaya, dan ornamen kelengkapan lainnya; keaslian bangunan dan lingkungan di sekitarnya yang mencakup pengerjaan, bentuk, tata letak, dan bahan; keterawatan dan kebersihan yang mencakup bangunan dan lingkungannya; pemanfaatan dan pengoperasian bangunan relevan dengan kesesuaian fungsi; serta pengelolaan dan kemandirian pendanaan pelestarian dalam hal perlindungan dan pemeliharaan.[5]

Lihat pula

Rujukan

  1. ^ a b c d e "Rumah Tradisional Milik Yusuf Sudirman". Balai Pelestarian Cagar Budaya Yogyakarta, Direktorat Jenderal Kebudayaan Republik Indonesia. Diakses tanggal 14 Agustus 2019. 
  2. ^ "Penghargaan Pelestari Cagar Budaya di Tahun 2000". Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Diakses tanggal 22 Oktober 2021. 
  3. ^ "Pengumuman Pemenang Lelang Sederhana Pelestarian dan Pengelolaan Balai Cagar Budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta (Rehabilitasi Rumah Yusuf Sudirman)". Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Diakses tanggal 14 Agustus 2019. 
  4. ^ "Penilaian Benda Cagar Budaya/Kawasan Cagar Budaya". Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Bantul. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-08-14. Diakses tanggal 14 Agustus 2019. 
  5. ^ a b "HUT Purbakala ke-106, BPCB DIY Beri Penghargaan kepada 10 Bangunan Warisan Budaya". Balai Pelestarian Cagar Budaya Yogyakarta, Direktorat Jenderal Kebudayaan Republik Indonesia. Diakses tanggal 14 Agustus 2019. 

Pranala luar