Lompat ke isi

Cukai: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 10: Baris 10:
== Perbedaan cukai dan pajak ==
== Perbedaan cukai dan pajak ==


Cukai dan pajak merupakan dua jenis pungutan negara yang sering disalahartikan sebagai hal yang sama. Meskipun memiliki kesamaan dalam tujuan untuk menghasilkan pendapatan negara, cukai dan pajak memiliki perbedaan fundamental dalam hal objek, dasar pengenaan, dan tujuan penerapannya.
Sejatinya, cukai dikenakan pada suatu komoditas karena pegaruh negatif komoditas tersebut terhadap masyarakat dan lingkungan, bukan semata-mata untuk menambah pemasukan negara. Pengenaan beban cukai diharapkan dapat menekan konsumsi produk-produk tersebut.

Pajak umumnya dikenakan atas penghasilan, kekayaan, atau konsumsi barang dan jasa secara umum. Objek pajak dapat berupa penghasilan pribadi, penghasilan perusahaan, penjualan barang dan jasa, kepemilikan properti, dan lain sebagainya.

Di sisi lain , cukai hanya dikenakan atas barang-barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang cukai. Barang-barang ini umumnya memiliki potensi dampak negatif bagi kesehatan, lingkungan, atau sosial, seperti rokok, minuman beralkohol, dan produk tembakau lainnya. Pengenaan beban cukai diharapkan dapat menekan konsumsi produk-produk tersebut.

== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
* [[Cukai di Indonesia]]
* [[Cukai di Indonesia]]

Revisi per 15 Juni 2024 15.10

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik khusus, seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Indonesia

Di Indonesia, cukai dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Barang kena cukai meliputi:

  1. etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya
  2. minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol
  3. hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan atau bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

Perbedaan cukai dan pajak

Cukai dan pajak merupakan dua jenis pungutan negara yang sering disalahartikan sebagai hal yang sama. Meskipun memiliki kesamaan dalam tujuan untuk menghasilkan pendapatan negara, cukai dan pajak memiliki perbedaan fundamental dalam hal objek, dasar pengenaan, dan tujuan penerapannya.

Pajak umumnya dikenakan atas penghasilan, kekayaan, atau konsumsi barang dan jasa secara umum. Objek pajak dapat berupa penghasilan pribadi, penghasilan perusahaan, penjualan barang dan jasa, kepemilikan properti, dan lain sebagainya.

Di sisi lain , cukai hanya dikenakan atas barang-barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang cukai. Barang-barang ini umumnya memiliki potensi dampak negatif bagi kesehatan, lingkungan, atau sosial, seperti rokok, minuman beralkohol, dan produk tembakau lainnya. Pengenaan beban cukai diharapkan dapat menekan konsumsi produk-produk tersebut.

Lihat pula

Referensi