Lompat ke isi

Makelar properti: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Added {{Expand language}} tag(Tw)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
Baris 1: Baris 1:
{{Expand language|topic=|langcode=en|otherarticle=Real estate agent|date=November 2023}}
{{Expand language|topic=|langcode=en|otherarticle=Real estate agent|date=November 2023}}
{{noref}}
{{noref}}
'''Broker Properti''' merupakan istilah keren dari [[pialang]] atau [[makelar]] [[properti]]. Broker properti bertugas menjembatani [[investor]] atau pembeli dan penjual. Keberadaan broker properti sangat membantu bagi para penjual atau pembeli yang ingin membeli, menyewa, dan menjual properti yang diinginkan. [[Jasa]] broker properti dalam jual-beli-sewa properti ditopang oleh sinergi dukungan lima ''stakeholder'' utama yaitu: [[Pemerintah]], [[Perbankan]], Developer, Asosiasi dan [[Masyarakat]].
'''Makelar properti''' ({{lang-en|real estate agent, realtor}}) merupakan istilah keren dari [[pialang]] atau [[makelar]] dari [[properti]]. Makelar properti bertugas menjembatani [[investor|penanam modal]] atau pembeli dan penjual. Keberadaan broker properti sangat membantu bagi para penjual atau pembeli yang ingin membeli, menyewa, dan menjual properti yang diinginkan. [[Jasa]] makelar properti dalam jual-beli-sewa properti ditopang oleh sinergi dukungan lima ''stakeholder'' utama yaitu: [[Pemerintah]], [[Perbankan]], ''Developer'', Asosiasi dan [[Masyarakat]].


== Jenis ==
== Jenis ==

Revisi terkini sejak 2 April 2024 20.39

Makelar properti (bahasa Inggris: real estate agent, realtor) merupakan istilah keren dari pialang atau makelar dari properti. Makelar properti bertugas menjembatani penanam modal atau pembeli dan penjual. Keberadaan broker properti sangat membantu bagi para penjual atau pembeli yang ingin membeli, menyewa, dan menjual properti yang diinginkan. Jasa makelar properti dalam jual-beli-sewa properti ditopang oleh sinergi dukungan lima stakeholder utama yaitu: Pemerintah, Perbankan, Developer, Asosiasi dan Masyarakat.

Broker properti dikelompokan menjadi dua, yakni:

  • Broker Properti Freelance
  • Broker Properti Bersertifikat (Dibawah naungan perusahaan)

Cara menjadi Broker Properti di sini adalah dengan bergabung pada sebuah Kantor Broker Properti.

Alasan mengapa broker properti menjadi pilihan pekerjaan:

  • Relatif tidak memakai modal
  • Tidak Terikat Waktu
  • Penghasilan yang Adil dan Tinggi
  • Banyak Relaksasi

Menurut peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti menetapkan besaran komisi untuk broker properti minimal 2 persen dari nilai transaksi.

Dalam proses deal transaksi jual beli sewa rumah, tanah, dan properti lainnya broker properti bersertifikat biasanya perusahaan menetapkan standar komisi yang pasti, yakni:

  • Komisi 3% untuk harga jual lebih kecil atau sama dengan 1M.
  • Komisi 2.5% untuk harga jual antara 1M sampai 3M
  • Komisi 2% untuk harga jual lebih besar 3M
  • Untuk komisi sewa dan kontrak: yakni 5%

Agen dan Broker Properti

[sunting | sunting sumber]

Menteri Perdagangan R.I. Mari Elka Pangestu telah menerbitkan peraturan No. 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang perusahaan perantara perdagangan properti. Ada banyak hal yang diatur dalam Permendag No 33 tahun 2008 tersebut. Antara lain yang paling penting adalah setiap perusahaan broker harus memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4). Izin tersebut dikeluarkan oleh Direktur Bina Usaha Dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan. SIU-P4 dan setiap lima tahun SIU-P4 harus didaftar.

Untuk mendapatkannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Antara lain, memiliki paling sedikit 2 orang tenaga ahli sebagai pimpinan perusahaan dan seorang broker properti. Semua bentuk perusahaan bisa mengajukan SIU-P4, baik berbentuk PT, CV, koperasi, firma, ataupun perorangan. Jadi broker tradisonal juga diakomodir dalam peraturan ini.

Dengan telah memegang SIU-P4, setiap perusahaan wajib menyampaikan laporan kegiatan perusahaan, seperti hasil penjualan tahunan, kepada Direktur Direktur Bina Usaha Dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan, setiap satu tahun sekali.

Referensi

[sunting | sunting sumber]