Lompat ke isi

Badan Usaha Milik Negara: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
rv
←Mengalihkan ke Badan usaha milik negara
 
(37 revisi perantara oleh 31 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
#ALIH: [[Badan usaha milik negara]]
{{riset asli}}
'''Badan Usaha Milik Negara''' ('''BUMN''') merujuk kepada [[perusahaan]] atau [[badan usaha]] yang dimiliki [[pemerintah]] sebuah [[negara]].

== Ciri-Ciri BUMN ==
* Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
* Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
* Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
* Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
* Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
* Untuk mengisi [[kas]] negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
* Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
* Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
* Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
* Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
* Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip [[ekonomi]].
* Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
* Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
* Pinjaman pemerintah dalam bentuk [[obligasi]].
* Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
* Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
* Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan [[bank]].

== Indonesia ==

Di Indonesia, '''Badan Usaha Milik Negara''' adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa [[perusahaan nirlaba]] yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.

Pada beberapa BUMN di [[Indonesia]], pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah [[Telkom|PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk]].

Sejak tahun [[2001]] seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh [[Kementerian Badan Usaha Milik Negara Indonesia|Kementerian BUMN]], yang dipimpin oleh seorang [[Daftar Menteri Badan Usaha Milik Negara Indonesia|Menteri BUMN]].

=== Jenis-Jenis BUMN ===

Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:

==== Perusahaan Perseroan (Persero) ====

Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas ([[PT]]) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.

Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:

* Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada [[presiden]]
* Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
* Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
* Modalnya berbentuk saham
* Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari [[kekayaan]] negara yang dipisahkan
* Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
* [[Menteri]] yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
* Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
* RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
* Dipimpin oleh direksi
* Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
* Tidak mendapat fasilitas negara
* Tujuan utama memperoleh [[keuntungan]]
* [[Hubungan]]-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
* Pegawainya berstatus [[pegawai]] swasta

Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar [[pengadilan]]. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.

Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh [[saham]] persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:

* Persero yang [[menurut]] perundang-undangan harus berbentuk BUMN
* Persero yang bergerak di bidang hankam negara
* Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
* Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU

Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP [[(Pembangunan Perumahan)]],PT [[Bank]] BNI Tbk, PT [[Kimia Farma]] Tbk, PT Indo [[Farma]] Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT [[Indosat]] Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi [[Indonesia]] Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).

==== Perusahaan Jawatan (Perjan) ====

{{pemastian}}

Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
* memberikan pelayanan kepada masyarakat
* merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
* dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
* status karyawannya adalan pegawai negeri

Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan):
Perjan RS Jantung Harapan Kita
Perjan RS Cipto Mangunkusumo
Perjan RS AB Harahap Kita
Perjan RS Sanglah
Perjan RS Kariadi
Perjan RS M. Djamil
Perjan RS Fatmawati
Perjan RS Hasan Sadikin
Perjan RS Sardjito
Perjan RS M. Husein
Perjan RS Dr. Wahidin
Perjan RS Kanker Dharmais
Perjan RS Persahabatan

* Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).

* Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.

==== Perusahaan Umum (Perum) ====

Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.



Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
* Melayani kepentingan masyarakat umum.
* Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
* Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
* Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
* Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
* Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.


Contohnya : Perum [[Pegadaian]], Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum [[ANTARA]],Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.


* [[Modal]]nya dapat berupa [[saham]] atau [[obligasi]] bagi perusahaan yang ''go public''
* Dapat menghimpun dana dari pihak

==== Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ====

Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:

* [[Pemerintah]] memegang [[hak]] atas segala [[kekayaan]] dan [[usaha]]
* Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
* Pemerintah memiliki [[wewenang]] dan [[kekuasaan]] dalam menetapkan kebijakan perusahaan
* [[Pengawasan]] dilakukan alat pelengkap [[negara]] yang berwenang
* Melayani kepentingan [[umum]], selain mencari keuntungan
* Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
* Sebagai sumber pemasukan negara
* Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
* Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan

Tujuan Pendirian BUMD:

* Memberikan [[sumbangsih]] pada [[perekonomian]] nasional dan penerimaan [[kas]] negara
* Mengejar dan mencari keuntungan
* Pemenuhan [[hajat]] hidup orang banyak
* Perintis kegiatan-kegiatan usaha
* Memberikan [[bantuan]] dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

== Tambahan ==

BUMN utama berkembang dengan [[monopoli]] atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai [[regulator]]. BUMN kerap menjadi sumber [[korupsi]], yang lazim dikenal sebagai ''sapi perahan'' bagi oknum pejabat atau [[partai]].

Pasca [[krisis moneter 1998]], pemerintah giat melakukan [[privatisasi]] dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.

Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.

Manfaat BUMN:
* Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
* Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
* Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
* Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
* Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.

== Lihat pula ==

* [[Bursa saham]]
* [[Daftar Badan Usaha Milik Negara Indonesia]]
* [[Pasar saham]]
* [[Penswastaan]]
* [[Perusahaan publik]]
* [[Sovkhoz]]
* [[Volkseigener Betrieb]]

== Catatan kaki ==

BUMN terdiri dari:
* Perusahaan Jawatan(Perjan)
* Perusahaan Umum (Perum)
* Perusahaan Perseroan(Persero)

Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.

Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.

Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.

== Referensi ==
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003|BUMN}}
* ''Ekonomi Kelas XII'', Dra. Hj. Sukiwaty, Drs. H. Sudirman Jamal dan Drs. Slamet Sukanto

{{BUMN}}
{{ekonomi-stub}}

[[Kategori:BUMN| ]]
[[Kategori:Layanan publik]]

[[af:Publieke maatskappy]]
[[bg:Държавно предприятие]]
[[ca:Empresa pública]]
[[cs:Státní podnik]]
[[de:Öffentliches Unternehmen]]
[[el:Δημόσιες Επιχειρήσεις και Οργανισμοί]]
[[en:Government-owned corporation]]
[[es:Empresa pública]]
[[fi:Valtionyhtiö]]
[[fr:Entreprise publique]]
[[gl:Empresa pública]]
[[he:חברה ממשלתית]]
[[hi:सार्वजनिक संस्थान]]
[[it:Impresa pubblica]]
[[ja:国有企業]]
[[ko:공기업]]
[[lo:ລັດວິສາຫະກິດ]]
[[lt:Valstybės įmonė]]
[[nl:Staatsbedrijf]]
[[no:Statlig selskap]]
[[pl:Przedsiębiorstwo państwowe]]
[[pt:Empresa estatal]]
[[ru:Государственная корпорация]]
[[sk:Štátny podnik]]
[[sv:Statligt bolag]]
[[th:รัฐวิสาหกิจ]]
[[uk:Державне підприємство]]
[[zh:国有企业]]

Revisi terkini sejak 6 Oktober 2015 16.24