Lompat ke isi

Kawin pantang: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Menambahkan tag <references /> yang hilang
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 3: Baris 3:
== Referensi ==
== Referensi ==


{{reflist}}
[[Kategori:Budaya Minangkabau]]

[[Kategori:Pernikahan di Minangkabau]]

Revisi terkini sejak 3 Maret 2018 04.54

Kawin Pantang adalah perkawinan yang dilarang di dalam sistem kekerabatan matrilineal di Minangkabau. Perkawinan tidak dapat dilakukan, jika dilakukan akan mendapat sanksi hukuman.Di samping itu ditemui pula semacam perkawinan sumbang, yang tidak ada larangan dan pantangannya, akan tetapi lebih baik tidak dilakukan.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Navis, AA (1984). Alam Terkembang Jadi Guru. Jakarta: PT. Grafiti Pers. hlm. 195.