Kawin pantang: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
k Bot: Menambahkan tag <references /> yang hilang |
||
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 3: | Baris 3: | ||
== Referensi == |
== Referensi == |
||
{{reflist}} |
|||
⚫ | |||
⚫ |
Revisi terkini sejak 3 Maret 2018 04.54
Kawin Pantang adalah perkawinan yang dilarang di dalam sistem kekerabatan matrilineal di Minangkabau. Perkawinan tidak dapat dilakukan, jika dilakukan akan mendapat sanksi hukuman.Di samping itu ditemui pula semacam perkawinan sumbang, yang tidak ada larangan dan pantangannya, akan tetapi lebih baik tidak dilakukan.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Navis, AA (1984). Alam Terkembang Jadi Guru. Jakarta: PT. Grafiti Pers. hlm. 195.