Lompat ke isi

Diklat prajabatan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Kekemycuppa (bicara | kontrib)
Tag: Pengalihan baru
 
(14 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
#ALIH [[Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil]]
[[Berkas:Prajabatan Kepahiang.jpg|thumb|right|450px|Foto peserta diklat prajabatan golongan III CPNSD [[kabupaten Kepahiang]] tahun 2010.]]
'''Diklat prajabatan''' atau '''pendidikan dan pelatihan prajabatan''' adalah syarat bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk diangkat menjadi [[pegawai negeri sipil]] (PNS). Dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000 tentang pendidikan dan pelatihan jabatan pegawai negeri sipil, antara lain ditetapkan jenis-jenis diklat PNS. Salah satu jenis diklat adalah diklat prajabatan (golongan I, II atau III) yang merupakan syarat pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk menjadi PNS sesuai golongan tersebut di atas. Diklat prajabatan dimaksud dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS, disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat.

== Latar belakang ==
Pegawai negeri sipil sebagai unsur utama [[sumber daya manusia]] aparatur negara memiliki peranan penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sosok PNS yang mampu memainkan peranan tersebut adalah PNS yang memiliki kompetensi yang diindikasikan dari sikap dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

Untuk dapat membentuk sosok PNS seperti tersebut di atas perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur pendidikan dan pelatihan (diklat) yang mengarah kepada upaya peningkatan:
* Sikap dan semagat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, negara dan tanah air;
* Kompetensi teknis, manajerial, dan/atau kepemimpinannya;
* Efisiensi, efektifitas dan kualitas pelaksanaan tugas yang dilakukan dengan semangat kerjasama dan tanggung jawab sesuai dengan lingkungan kerja dan organisasinya.

== Tujuan ==
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000, diklat prajabatan (golongan I, II, dan III) bertujuan:
* Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;
* Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
* Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat;
* Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.

== Sasaran ==
Sasaran diklat prajabatan (golongan I, II, dan III) adalah terwujud PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan pengangkatan untuk menjadi PNS.

== Kurikulum dan mata pelajaran diklat ==
# Dinamika Kelompok
# Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
# Manajemen Kepegawaian Negara
# Etika Organisasi
# Pelayanan Prima
# Budaya Kerja Organisasi Pemerintah
# Manajemen Perkantoran Modern
# Membangun Kerjasama Tim (''Team Building'')
# Komunikasi yang Efektif
# Wawasan Kebangsaan dalam Kerangka Negara Kesatuan RI
# Program Kokurikuler: Latihan Kesegaran jasmani, baris-berbaris, tata upacara sipil, ceramah.

== Evaluasi ==
Setelah diklat prajabatan dilaksanakan, kegiatan berikutnya adalah ujian. Soal-soal ujian berisikan tentang kurikulum dan mata pelajaran yang telah dilaksanakan pada kegiatan sebelumnya. Ujian tertulis ini berupa 100 soal pilihan ganda yang diselesaikan dalam waktu 100 [[menit]]. Kegiatan ini merupakan salah satu aspek terpenting dalam syarat kelulusan peserta.

== Pranala luar ==
* {{id}} [http://pusdiklat.bpk.go.id/index.php?option=com_content&task=blogcategory&id=13&Itemid=32 Situs web Badan Pemeriksa Keuangan RI]

{{pendidikan-stub}}

[[Kategori:Pendidikan]]
[[Kategori:Pegawai negeri]]

Revisi terkini sejak 4 Agustus 2018 20.54