Lompat ke isi

Instansi pemerintah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Pengertian Instansi Pemerintah
RianHS (bicara | kontrib)
ALIH
Tag: Pengalihan baru
 
(12 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
#ALIH[[Pemerintah]]
'''Instansi pemerintah''' adalah sebutan kolektif meliputi satuan kerja/satuan [[organisasi]] [[kementerian|kementerian/departemen]], [[Lembaga Pemerintah Non Departemen]], kesekretariatan [[lembaga tinggi negara]], dan instansi pemerintah lainnya, baik [[pemerintah pusat|pusat]] maupun [[pemerintah daerah|daerah]], termasuk [[Badan Usaha Milik Negara]], [[Badan Hukum Milik Negara]], dan [[Badan Usaha Milik Daerah]].
{{politik-stub}}

[[Kategori:Pemerintah Indonesia]]
[[Kategori:Layanan publik]]

Dalam pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja Daerah, Instansi pemerintah adalah sebuah kolektif dari unit organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dgn ketentuan yg berlaku, meliputi Kementrian Koordinator/Kementrian Negara/Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Propinsi, Pemko, Pemkab serta lembaga-lembaga pemerintahan yg menjalankan fungsi pemerintahan dg menggunakan APBN dan/APBD

Revisi terkini sejak 17 Februari 2021 11.16

Mengalihkan ke: