Lompat ke isi

Kantor akuntan publik: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kabeta (bicara | kontrib)
baru
 
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
 
(48 revisi perantara oleh 22 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kantor akuntan publik''' ('''KAP''') adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari [[Menteri Keuangan Republik Indonesia|Menteri Keuangan]] sebagai wadah bagi [[akuntan publik]] dalam memberikan jasanya.
Untuk dapat memberikan jasanya, seorang [[Akuntan Publik]] di [[Indonesia]] harus mempunyai '''Kantor Akuntan Publik''' (atau biasa disingkat '''KAP''').


==Bidang jasa==
== Bidang jasa ==
Bidang jasa '''KAP''' meliputi:
[[Bidang]] jasa KAP meliputi:
*'''Jasa atestasi''', termasuk di dalamnya adalah [[Audit|audit umum]] dan review atas [[Laporan keuangan|laporan keuangan historis]], audit kinerja serta audit khusus
* Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah [[Audit|audit umum]] atas [[laporan keuangan]], pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
*'''Jasa non-atestasi''', yang mencakup kegiatan jasa konsultansi, jasa kompilasi, jasa perpajakan, dan jasa-jasa lain yang berhubungan dengan [[akuntansi]] dan [[keuangan]].
* Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.


== Bentuk badan usaha ==
Dalam hal pemberian jasa audit atas laporan keuangan historis, KAP hanya dapat melakukan paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan untuk seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
Badan usaha KAP dapat berbentuk:
* [[Badan usaha perseorangan|Perseorangan]] – hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang akuntan publik yang juga sekaligus bertindak sebagai pimpinan.
* [[Persekutuan perdata]] atau [[persekutuan firma]] – hanya dapat didirikan oleh paling sedikit 2 orang akuntan publik dan/atau 75% dari seluruh sekutu adalah akuntan publik. Masing-masing sekutu disebut Rekan ([[bahasa Inggris]]: ''Partner'') dan salah seorang sekutu bertindak sebagai Pemimpin Rekan.
* bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik yang diatur dalam Undang-Undang.


==Bentuk usaha==
== Perizinan ==
Izin usaha KAP dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. KAP berbentuk badan usaha perseorangan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin usaha KAP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
KAP dapat berbentuk usaha:
* Memiliki izin akuntan publik.
*[[Perseorangan]] – hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang Akuntan Publik yang juga sekaligus bertindak sebagai pimpinan.
* Menjadi anggota [[IAPI]].
*[[Persekutuan perdata]] atau [[persekutuan firma]] – hanya dapat didirikan paling sedikit 75% dari seluruh sekutu adalah Akuntan Publik. Masing-masing sekutu disebut Rekan (dalam bahasa Inggris disebut ''Partner''). Salah seorang sekutu bertindak sebagai Pimpinan Rekan.
* Mempunyai paling sedikit 2 orang auditor tetap dengan tingkat pendidikan formal bidang akuntansi yang paling rendah berijazah setara Diploma III dan paling sedikit 1 orang diantaranya berijazah sarjana.
* Memiliki [[Nomor Pokok Wajib Pajak]] (NPWP).
* Memiliki rancangan [[Sistem Pengendalian Mutu]] (SPM) KAP yang memenuhi [[Standar Profesional Akuntan Publik]] (SPAP) dan paling kurang mencakup aspek kebijakan atas seluruh unsur pengendalian mutu.
* Domisili Pemimpin KAP sama dengan domisili KAP.
* Memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor, dan denah ruang kantor yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain.
* Membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang mencantumkan alamat Akuntan Publik, nama dan domisili kantor, serta maksud dan tujuan pendirian kantor (hanya untuk KAP berbentuk badan usaha perseorangan).
* Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Usaha Kantor Akuntan Publik, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.
Untuk KAP berbentuk badan usaha persekutuan, selain persyaratan-persyaratan di atas, juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
* Memiliki NPWP KAP.
* Memiliki perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris.
* Memiliki surat izin akuntan publik bagi Pemimpin Rekan dan Rekan yang akuntan publik.
* Memiliki tanda keanggotaan IAPI yang masih berlaku bagi Pemimpin Rekan dan Rekan yang akuntan publik.
* Memiliki surat persetujuan dari seluruh Rekan KAP mengenai penunjukan salah satu Rekan menjadi Pemimpin Rekan.
* Memiliki bukti domisili Pemimpin Rekan dan Rekan KAP.
KAP berbentuk badan usaha persekutuan dapat membuka Cabang KAP di seluruh wilayah Indonesia dengan izin dari Menteri Keuangan.


== Penggunaan nama KAP berbentuk badan usaha perseorangan menggunakan nama akuntan publik yang sama KAP ==
Untuk dapat mendirikan dan menjalankan KAP, harus meminta ijin dari [[Menteri Keuangan Republik Indonesia]].
Kru yang bersangkutan. Untuk KAP berbentuk badan usaha persekutuan, menggunakan nama seorang atau lebih Rekan akuntan publik dan ada penambahan kata “& Rekan” di belakangnya apabila jumlah akuntan publik pada KAP tersebut lebih banyak dari jumlah akuntan publik yang namanya tercantum sebagai nama KAP. Nama KAP dilarang menggunakan singkatan atau penggalan nama.


==Nama KAP==
== Kerjasama dengan KAP asing ==
KAP dapat melakukan kerjasama dengan KAP atau organisasi audit asing. KAP dapat mencantumkan nama KAP atau organisasi audit asing tersebut pada nama kantor, kepala surat, dokumen dan media lainnya setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Penulisan huruf nama KAP atau organisasi audit tidak boleh melebihi besarnya huruf nama KAP.
KAP dapat menggunakan nama Akuntan Publik yang bersangkutan dan tidak boleh ada singkatan. Untuk KAP berbentuk persekutuan, ada penambahan kata “& Rekan” di belakang nama KAP sepanjang jumlah Akuntan Publik pada KAP tersebut lebih banyak dari jumlah Akuntan Publik yang namanya dicantumkan sebagai nama KAP.


== Pustaka ==
==Kerjasama dengan KAP asing==
* Al. Haryono Jusup Drs., MBA, Akt. Auditing (Pengauditan). STIE YKPN. Yogyakarta. 2001.
KAP dapat melakukan kerjasama dengan KAP asing atau organisasi audit asing yang memiliki izin dan didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di negara yang bersangkutan.
* Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
* Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.


==Lihat pula==
== Lihat pula ==
*[[Daftar topik audit]]
* [[Daftar topik audit]]
*''[[the Big Four auditors]]''
* ''[[The Big Four auditors]]''


==Pranala luar==
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.depkeu.go.id/ Kementerian Keuangan RI] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20030807170516/http://www.depkeu.go.id/ |date=2003-08-07 }}
*{{id}} [http://www.iaiglobal.or.id/ Ikatan Akuntan Indonesia]
* {{id}} [http://www.ppajp.depkeu.go.id/ Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai - Kementerian Keuangan RI] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20110809000054/http://www.ppajp.depkeu.go.id/ |date=2011-08-09 }}
*{{id}} [http://www.akuntanpublik.org/ Akuntan Publik]
*{{id}} [http://www.depkeu.go.id/ Departemen Keuangan RI]
* {{id}} [http://www.iapi.or.id/ Institut Akuntan Publik Indonesia]
* {{id}} [http://www.iaiglobal.or.id/ Ikatan Akuntan Indonesia]


[[Kategori:Akuntansi]]
[[Kategori:Audit]]
[[Kategori:Audit]]
[[Kategori:Profesi penunjang pasar modal di Indonesia]]
[[Kategori:Kantor]]

Revisi terkini sejak 27 Maret 2021 23.36

Kantor akuntan publik (KAP) adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya.

Bidang jasa

[sunting | sunting sumber]

Bidang jasa KAP meliputi:

  • Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
  • Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.

Bentuk badan usaha

[sunting | sunting sumber]

Badan usaha KAP dapat berbentuk:

  • Perseorangan – hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang akuntan publik yang juga sekaligus bertindak sebagai pimpinan.
  • Persekutuan perdata atau persekutuan firma – hanya dapat didirikan oleh paling sedikit 2 orang akuntan publik dan/atau 75% dari seluruh sekutu adalah akuntan publik. Masing-masing sekutu disebut Rekan (bahasa Inggris: Partner) dan salah seorang sekutu bertindak sebagai Pemimpin Rekan.
  • bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik yang diatur dalam Undang-Undang.

Perizinan

[sunting | sunting sumber]

Izin usaha KAP dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. KAP berbentuk badan usaha perseorangan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin usaha KAP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki izin akuntan publik.
  • Menjadi anggota IAPI.
  • Mempunyai paling sedikit 2 orang auditor tetap dengan tingkat pendidikan formal bidang akuntansi yang paling rendah berijazah setara Diploma III dan paling sedikit 1 orang diantaranya berijazah sarjana.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Memiliki rancangan Sistem Pengendalian Mutu (SPM) KAP yang memenuhi Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan paling kurang mencakup aspek kebijakan atas seluruh unsur pengendalian mutu.
  • Domisili Pemimpin KAP sama dengan domisili KAP.
  • Memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor, dan denah ruang kantor yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain.
  • Membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang mencantumkan alamat Akuntan Publik, nama dan domisili kantor, serta maksud dan tujuan pendirian kantor (hanya untuk KAP berbentuk badan usaha perseorangan).
  • Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Usaha Kantor Akuntan Publik, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.

Untuk KAP berbentuk badan usaha persekutuan, selain persyaratan-persyaratan di atas, juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki NPWP KAP.
  • Memiliki perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris.
  • Memiliki surat izin akuntan publik bagi Pemimpin Rekan dan Rekan yang akuntan publik.
  • Memiliki tanda keanggotaan IAPI yang masih berlaku bagi Pemimpin Rekan dan Rekan yang akuntan publik.
  • Memiliki surat persetujuan dari seluruh Rekan KAP mengenai penunjukan salah satu Rekan menjadi Pemimpin Rekan.
  • Memiliki bukti domisili Pemimpin Rekan dan Rekan KAP.

KAP berbentuk badan usaha persekutuan dapat membuka Cabang KAP di seluruh wilayah Indonesia dengan izin dari Menteri Keuangan.

Penggunaan nama KAP berbentuk badan usaha perseorangan menggunakan nama akuntan publik yang sama KAP

[sunting | sunting sumber]

Kru yang bersangkutan. Untuk KAP berbentuk badan usaha persekutuan, menggunakan nama seorang atau lebih Rekan akuntan publik dan ada penambahan kata “& Rekan” di belakangnya apabila jumlah akuntan publik pada KAP tersebut lebih banyak dari jumlah akuntan publik yang namanya tercantum sebagai nama KAP. Nama KAP dilarang menggunakan singkatan atau penggalan nama.

Kerjasama dengan KAP asing

[sunting | sunting sumber]

KAP dapat melakukan kerjasama dengan KAP atau organisasi audit asing. KAP dapat mencantumkan nama KAP atau organisasi audit asing tersebut pada nama kantor, kepala surat, dokumen dan media lainnya setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Penulisan huruf nama KAP atau organisasi audit tidak boleh melebihi besarnya huruf nama KAP.

  • Al. Haryono Jusup Drs., MBA, Akt. Auditing (Pengauditan). STIE YKPN. Yogyakarta. 2001.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]