Lompat ke isi

Surat perikatan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kabeta (bicara | kontrib)
baru
 
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
 
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Surat perikatan audit''' (''audit engagement letter'') adalah surat persetujuan antara [[auditor]] dengan [[Klien|kliennya]] tentang syarat-syarat pekerjaan [[audit]] yang akan dilaksanakan oleh auditor.
'''Surat perikatan audit''' (''audit engagement letter'') adalah surat persetujuan antara [[auditor]] dengan [[klien]]nya tentang syarat-syarat pekerjaan [[audit]] yang akan dilaksanakan oleh auditor.


Bentuk dan isi surat perikatan audit dapat bervariasi di antara klien, namun surat tersebut umumnya berisi:
Bentuk dan isi surat perikatan audit dapat bervariasi di antara klien, namun surat tersebut umumnya berisi:
*Tujuan audit atas [[laporan keuangan]].
* Tujuan audit atas [[laporan keuangan]].
*Tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan.
* Tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan.
*Lingkup audit, termasuk penyebutan undang-undang, peraturan, pernyataan dari badan profesional yang harus dianut oleh auditor.
* Lingkup audit, termasuk penyebutan undang-undang, peraturan, pernyataan dari badan profesional yang harus dianut oleh auditor.
*Bentuk laporan atau bentuk komunikasi lain yang akan digunakan oleh auditor untuk menyampaikan hasil perikatan.
* Bentuk laporan atau bentuk komunikasi lain yang akan digunakan oleh auditor untuk menyampaikan hasil perikatan.
*Fakta bahwa karena sifat pengujian dan keterbatasan bawaan lain suatu audit, dan dengan keterbatasan bawaan [[pengendalian intern]], terdapat risiko yang tidak dapat dihindari tentang kemungkinan beberapa salah saji material tidak dapat terdeteksi.
* Fakta bahwa karena sifat pengujian dan keterbatasan bawaan lain suatu audit, dan dengan keterbatasan bawaan [[pengendalian intern]], terdapat risiko yang tidak dapat dihindari tentang kemungkinan beberapa salah saji material tidak dapat terdeteksi.
*Akses yang tidak dibatasi terhadap catatan, dokumentasi, dan informasi lain apa pun yang diminta oleh auditor dalam hubungannya dengan audit.
* Akses yang tidak dibatasi terhadap catatan, dokumentasi, dan informasi lain apa pun yang diminta oleh auditor dalam hubungannya dengan audit.
*Pembatasan atas tanggung jawab auditor.
* Pembatasan atas tanggung jawab auditor.
*Komunikasi melalui ''[[Surat elektronik|e-mail]]''.
* Komunikasi melalui ''[[Surat elektronik|e-mail]]''.


==Lihat pula==
== Lihat pula ==
*[[Daftar topik audit]]
* [[Daftar topik audit]]


==Pranala luar==
== Pranala luar ==
*{{id}} [http://www.iaiglobal.or.id/ Ikatan Akuntan Indonesia]
* {{id}} [http://www.iaiglobal.or.id/ Ikatan Akuntan Indonesia]
*{{id}} [http://www.akuntanpublik.org/ Akuntan Publik]
* {{id}} [http://www.akuntanpublik.org/ Akuntan Publik] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20060402193335/http://akuntanpublik.org/ |date=2006-04-02 }}


[[Kategori:Akuntansi]]
[[Kategori:Akuntansi]]

Revisi terkini sejak 20 April 2021 21.03

Surat perikatan audit (audit engagement letter) adalah surat persetujuan antara auditor dengan kliennya tentang syarat-syarat pekerjaan audit yang akan dilaksanakan oleh auditor.

Bentuk dan isi surat perikatan audit dapat bervariasi di antara klien, namun surat tersebut umumnya berisi:

  • Tujuan audit atas laporan keuangan.
  • Tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan.
  • Lingkup audit, termasuk penyebutan undang-undang, peraturan, pernyataan dari badan profesional yang harus dianut oleh auditor.
  • Bentuk laporan atau bentuk komunikasi lain yang akan digunakan oleh auditor untuk menyampaikan hasil perikatan.
  • Fakta bahwa karena sifat pengujian dan keterbatasan bawaan lain suatu audit, dan dengan keterbatasan bawaan pengendalian intern, terdapat risiko yang tidak dapat dihindari tentang kemungkinan beberapa salah saji material tidak dapat terdeteksi.
  • Akses yang tidak dibatasi terhadap catatan, dokumentasi, dan informasi lain apa pun yang diminta oleh auditor dalam hubungannya dengan audit.
  • Pembatasan atas tanggung jawab auditor.
  • Komunikasi melalui e-mail.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]