Jembatan timbang: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Bot: +{{Authority control}} |
||
(138 revisi perantara oleh 45 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{cakupan}} |
{{cakupan}} |
||
'''Jembatan timbang''' adalah seperangkat '''alat''' untuk '''menimbang''' [[kendaraan]] barang/[[truk]] yang dapat dipasang secara tetap atau alat yang dapat dipindah-pindahkan (portable) yang digunakan untuk mengetahui [[berat]] kendaraan beserta [[muatan]]nya. Sebenarnya istilah yang benar adalah '''Timbangan Jembatan'''. |
|||
'''Jembatan timbang''' adalah seperangkat '''alat''' untuk '''menimbang''' [[kendaraan]] barang/[[truk]] yang dapat dipasang secara tetap atau alat yang dapat dipindah-pindahkan (portable) yang digunakan untuk mengetahui [[berat]] kendaraan beserta muatannya digunakan untuk pengawasan jalan ataupun untuk mengukur besarnya muatan pada [[industri]], [[pelabuhan]] ataupun [[pertanian]]. Sebenarnya istilah yang benar adalah '''Timbangan Jembatan'''. |
|||
Informasi dan Pelayanan Jembatan Timbang baru |
|||
== Fungsi == |
== Fungsi == |
||
Dijelaskan beberapa hal mengenai Jembatan Timbang. |
|||
==== Dasar Hukum ==== |
|||
=== Dasar Hukum === |
|||
Dasar Hukum adalah '''KM 5 Tahun 1995''' tentang '''Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan'''. |
Dasar Hukum adalah '''KM 5 Tahun 1995''' tentang '''Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan'''. |
||
<ref>Ditjen Perhubungan Darat: '''KM 5 Tahun 1995'''</ref> |
|||
=== Fungsi pemantauan === |
|||
Hal ini dilakukan untuk melihat gelagat atau tren lalu-lintas angkutan barang dan kelebihan muatan. Tentu saja dengan perkembangan yang pesat jenis kendaraan, maka jembatan timbang yang lama tidak mampu lagi memantau lalu lintas angkutan barang dewasa ini, karena jembatan timbang lama memiliki kapasitas rendah dan timbangan yang pendek. |
Hal ini dilakukan untuk melihat gelagat atau tren lalu-lintas angkutan barang dan kelebihan muatan. Tentu saja dengan perkembangan yang pesat jenis kendaraan, maka jembatan timbang yang lama tidak mampu lagi memantau lalu lintas angkutan barang dewasa ini, karena jembatan timbang lama memiliki kapasitas rendah dan timbangan yang pendek. |
||
=== Fungsi pengawasan === |
|||
Lalu-lintas angkutan barang perlu diawasi tonasenya dan jenis barangnya, agar Pemerintah dapat mengawasi |
Lalu-lintas angkutan barang perlu diawasi tonasenya dan jenis barangnya, agar Pemerintah dapat mengawasi permintaan dan penawaran dari barang tersebut. |
||
=== Fungsi penindakan === |
|||
Tiap jalur atau ruas jalan mempunyai kelas jalan, yang berarti kemampuan daya dukung jalan berdasarkan Keputusan Menteri. Untuk menjaga kerusakan jalan perlu dilakukan penindakan berdasarkan berat tonase yang diijinkan, berikut toleransinya, di mana kendaraan bermotor tidak boleh melebihi muatan, pada jaringan jalan masing-masing pulau berikut ini. Dengan ketentuan ini, maka kendaraan yang melebihi muatan akan ditindak sesuai dengan ketetntuan yang berlaku. |
|||
Berkaitan dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam menanggulangi muatan lebih melalui penetapan kelas jalan: |
Berkaitan dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam menanggulangi muatan lebih melalui penetapan kelas jalan:<ref>Ditjen Perhubungan Darat: '''KM 55/1999''', '''KM 1/2000''', '''KM 13/2001''', dan '''KM 1/2003'''</ref> |
||
* 1. Kep. Menhub No. '''KM 55 tahun 1999''' tentang '''Penetapan Kelas Jalan di Pulau Jawa''' |
* 1. Kep. Menhub No. '''KM 55 tahun 1999''' tentang '''Penetapan Kelas Jalan di Pulau Jawa''' |
||
* 2. Kep. Menhub No. '''KM 1 tahun 2000''' tentang '''Penetapan Kelas Jalan di Pulau Sumatera''', |
* 2. Kep. Menhub No. '''KM 1 tahun 2000''' tentang '''Penetapan Kelas Jalan di Pulau Sumatera''', |
||
* 3. Kep. Menhub No. '''KM 13 tahun 2001''' tentang '''Penetapan Kelas Jalan di Pulau Sulawesi''', |
* 3. Kep. Menhub No. '''KM 13 tahun 2001''' tentang '''Penetapan Kelas Jalan di Pulau Sulawesi''', |
||
* 4. Kep. Menhub No. '''KM 1 tahun 2003''' tentang '''Penetapan Kelas Jalan di Pulau Kalimantan''', |
* 4. Kep. Menhub No. '''KM 1 tahun 2003''' tentang '''Penetapan Kelas Jalan di Pulau Kalimantan''', |
||
=== Jembatan timbang konvensional === |
|||
== Bentuk timbangan == |
|||
==== Jembatan timbang konvensional ==== |
|||
Jembatan timbang konvensional terdiri dari suatu platform untuk menimbang seluruh kendaraan beserta muatannya, sehingga dibutuhkan platform sepanjang 10 meter sehingga keseluruhan [[as roda]] truk rigid dapat berada dalam platform, sedang untuk gandengan dan tempelan biasanya ditimbang terlebih dahulu truk penarik kemudian baru dilakukan penimbangan terhadap [[kereta gandengan]] atau [[kereta tempelan]]nya. |
Jembatan timbang konvensional terdiri dari suatu platform untuk menimbang seluruh kendaraan beserta muatannya, sehingga dibutuhkan platform sepanjang 10 meter sehingga keseluruhan [[as roda]] truk rigid dapat berada dalam platform, sedang untuk gandengan dan tempelan biasanya ditimbang terlebih dahulu truk penarik kemudian baru dilakukan penimbangan terhadap [[kereta gandengan]] atau [[kereta tempelan]]nya. |
||
=== Jembatan timbang sumbu === |
|||
Adalah timbangan yang menimbang [[muatan sumbu]], |
Adalah timbangan yang menimbang [[muatan sumbu]], di mana masing-masing sumbu ditimbang satu persatu kemudian untuk mengetahui berat keseluruhan truk dilakukan perjumlahan. |
||
=== Jembatan timbang portabel === |
|||
==== Jembatan timbang portabel ==== |
|||
[[Berkas:WeighBridge5500.JPG|thumb|250px|right|Sebuah jembatan timbang]] |
|||
Merupakan timbangan yang bisa dipindah-pindahkan, dapat berupa timbangan untuk masing-masing [[roda]] atau untuk seluruh kendaraan sekaligus. |
Merupakan timbangan yang bisa dipindah-pindahkan, dapat berupa timbangan untuk masing-masing [[roda]] atau untuk seluruh kendaraan sekaligus. |
||
=== Jembatan timbang modern === |
|||
Sehubungan dewasa ini ''konfigurasi kendaraan'' dan ''arus lalu-lintas yang tinggi'', maka diperlukan '''jembatan timbang modern'''. Jembatan timbang modern ini harus secara otomatis menimbang kendaraan yang lewat, yaitu dengan timbangan elektronik digital yang |
Sehubungan dewasa ini ''konfigurasi kendaraan'' dan ''arus lalu-lintas yang tinggi'', maka diperlukan '''jembatan timbang modern'''. Jembatan timbang modern ini harus secara otomatis menimbang kendaraan yang lewat, yaitu dengan timbangan elektronik digital yang terkomputerisasi, artinya secara otomatis kendaraan akan ditimbang secara keseluruhan dan batas-batas toleransi pelanggaran yang diijinkan. Misalnya, secara bertahap pelanggaran akan dikurangi dimulai toleransi kelebihan muatan 70%, kemudian 50%, selanjutnya 30%, dst. Hal ini dimungkinkan dengan program komputer secara bertahap diubah. Di Indonesia, sebenarnya akan dimulai pada Jembatan Timbang Losari (Cikampek). |
||
== Fasilitas Jembatan Timbang == |
== Fasilitas Jembatan Timbang == |
||
Fasilitas jembatan timbang umumnya terdiri atas: |
|||
* '''Komplek''' jembatan timbang dan '''diberi pagar keliling''' |
|||
* '''Jalur keluar-masuk''' kendaraan yang akan ditimbang |
|||
* '''Platform jembatan timbang''' |
|||
* '''Bangunan operasional''' jembatan timbang, yang terdiri atas: ruang operator timbangan, ruang administrasi, ruang kepala, WC/Kamar Mandi, Ruang istirahat petugas, ruang rapat, dapur, gudang genset atau peralatan. |
|||
Untuk jembatan timbang yang jauh dari kota, maka diperlengkapi dengan mess petugas. Selain itu juga ada fasilitas oleh raga (badminton/pimpiong), tempat ibadat (mushola, kapel). |
|||
Selanjutnya untuk memenuhi penegakkan hukum, maka di dalam komplek jembatan timbang tersebut tersedia '''gudang''' atau '''pelataran penumpukan''' untuk menyimpan barang kelebihan muatan yang ditindak. |
|||
== Proses Penimbangan Kendaraan Secara Konvensional == |
|||
Dalam memproses penimbangan kendaraan, maka dilakukan sebagai berikut: |
|||
* Kendaraan masuk komplek jembatan timbang melalui jalur masuk |
|||
* Kendaran berhenti di atas platform untuk ditimbang |
|||
* Petugas timbang mengaktifkan timbangan untuk dilihat berat kendaraan. |
|||
* Untuk jembatan timbang modern, petugas kemudian memasukkan data JBB/JBKB kendaraan, dan komputer menghitung secara otomatis. |
|||
* Kalau hasilnya bahwa terjadi kelebihan muatan, maka sopir/kenek kemudian membayar denda sesuai dengan kelebihan muatan. |
|||
* Namun kalau kelebihan muatan terlalu besar sesuai peraturan, maka kendaraan kemudian memasuki jalur gudang/palataran penyimpanan muatan lebih, dan kendaraan memasuki jalur timbangan untuk ditimbang sekali lagi, kalau masih kelebihan muatan masuk ke palataran penumpukan barang, |
|||
* Kalau sudah OK, kendaraan keluar melalui jalur keluar, |
|||
== Proses Jembatan Timbang Modern == |
|||
Pada jembatan timbang modern terdapat dua deteksi penimbangan (lihat contoh di bawah ini). |
|||
* '''Penimbangan awal'''. Kendaraan masuk pada alat deteksi awal, di mana secara otomatis kendaraan yang kelebihan muatan yang berlebihan sekali terdeksi yang tidak masuk dalam toleransi, dan harus masuk jalur pembongkaran untuk membongkar kelebihan muatan, kemudian masuk lagi ke deteksi awal. |
|||
* '''Penimbangan Kendaraan'''. Kendaraan yang sudah OK masuk jalur penimbang dan berhenti di palform untuk ditimbang. Kalau masih kedapatan kelebihan muatan yang masuk dalam tolrensi, maka sopir/kenek bayar denda dan retribusi, atau yang OK terus keluar setelah membayar retribusi. |
|||
== Batasan Muatan dan Toleransi Muatan Lebih == |
|||
Penindakan '''toleransi muatan lebih''' perlu diambil sebagai kebijaksanaan penindakan muatan lebih, hal ini disebabkan karena tidak mungkin Pemerintah dengan seketika menindak kendaraan yang bermuatan lebih sesuai batas muatan kelas jalan. Secara berangsur-angsur muatan akan disesuaikan dengan batas sesuai kelas jalan. Misalnya untuk tahap pertama diberikan toleransi 70%, artinya sebuah kendaraan masih diberikan dispensasi muatan 170% dengan batas kelas jalan. Secara berangsur toleransi muatan akan dikurangi menjadi 50%, kemudian 30%, dst. |
|||
Misalnya sebuah truk dengan konfigurasi 1 - 2.2 atau Truk Tronton dan 1 - 2.2 - 2.2.2 atau trailer pada Jalan Kelas II masing-masing diberi JBI 22 ton dan 43 ton (lihat Tabel di bawah ini),<ref>Ditjen Perhubungan Darat: '''Tabel JBI untuk masing-masing konfigurasi kendaraan'''</ref> berarti dengan toleransi 70% untuk Kelas II muatan menjadi 170% x 22 ton sama dengan 37,4 ton, dan 170% x 43 ton sama dengan 73,1 ton, |
|||
Ini berarti pada toleransi 70% utnuk Truk Tronton 1 - 2.2 dengan muatan 50 ton dan Trailer 1 - 2.2 - 2.2.2 dengan muatan 90 ton, masing-masing kelebihan muatan 12,6 ton dan 16,9 ton harus dibongkar di lapangan penumpukan barang atau gudang. |
|||
Seperti diketahui toleransi 70% adalah untuk keadaan sekarang, sedangkan rencananya Pemerintah akan mengurangi secara bertahap dan akhirnya diizinkan hanya 10% saja toleransi kelebihan muatan. |
|||
{| class="wikitable" |
|||
=== Tabel JBI untuk masing-masing konfigurasi kendaraan === |
|||
|- |
|||
! Konfigurasi sumbu |
|||
! Jumlah sumbu |
|||
! Jenis |
|||
! JBI Kelas II |
|||
! JBI Kelas III |
|||
|- |
|||
| 1 - 1 |
|||
| 2 |
|||
| Truk Engkel |
|||
| 12 ton |
|||
| 12 ton |
|||
|- |
|||
| 1 - 2 |
|||
| 2 |
|||
| Truk Besar |
|||
| 16 ton |
|||
| 14 ton |
|||
|- |
|||
| 1 - 2.2 |
|||
| 3 |
|||
| Truk Tronton |
|||
| 22 ton |
|||
| 20 ton |
|||
|- |
|||
| 1.1 - 2.2 |
|||
| 4 |
|||
| Truk 4 sumbu |
|||
| 30 ton |
|||
| 26 ton |
|||
|- |
|||
| 1 - 2 - 2.2 |
|||
| 4 |
|||
| Trailer |
|||
| 34 ton |
|||
| 28 ton |
|||
|- |
|||
| 1 - 2.2 - 2.2 |
|||
| 5 |
|||
| Trailer |
|||
| 40 ton |
|||
| 32 ton |
|||
|- |
|||
| 1 - 2.2 - 2.2.2 |
|||
| 6 |
|||
| Trailer |
|||
| 43 ton |
|||
| 40 ton |
|||
|} |
|||
''Sumber: Ditjen Perhubungan Darat'' |
|||
== Petugas Operasional Jembatan Timbang == |
|||
Dalam sehari-hari operasional jembatan timbang diperlukan '''petugas operasional kerja shift selama 24 jam selama 7 hari kerja seminggu''' (3 shift masing-masing 8 jam): |
|||
* '''Kepala tugas operasional''' |
|||
* '''Petugas pengatur lalu-lintas''' pada jalur masuk dan keluar |
|||
* '''Petugas pengatur pada paltform''' untuk mengatur berhenti atau jalan |
|||
* '''Petugas timbang''' |
|||
* '''Petugas administrasi denda''' |
|||
* '''Pesuruh khusus''' |
|||
== Karyawan Jembatan Timbang == |
|||
Selain petugas operasional harian, maka jembatan timbang juga mempunyai '''karyawan yang bekerja pada hari kerja''' saja: |
|||
* '''Kepala Jembatan Timbang''' |
|||
* '''Karyawan Administrasi''' |
|||
* '''Pesuruh''', dan '''karyawan kebersihan dan pemelihara jembatan timbang''' dengan peralatanya |
|||
== Lihat pula == |
== Lihat pula == |
||
*[[Truk]] |
* [[Truk]] |
||
*[[Jumlah berat yang diijinkan]] |
* [[Jumlah berat yang diijinkan]] (JBI) |
||
*[[JBB]] |
* [[JBB]] |
||
*[[Jalan]] |
* [[Jalan]] |
||
*[[Muatan sumbu]] |
* [[Muatan sumbu]] |
||
== Referensi == |
|||
{{reflist}} |
|||
{{Authority control}} |
|||
[[Kategori:Jembatan]] |
[[Kategori:Jembatan]] |
||
[[Kategori:Alat pengukur]] |
[[Kategori:Alat pengukur]] |
||
[[ |
[[fr:Poids public]] |
Revisi terkini sejak 13 Juli 2021 04.37
Konten dan perspektif penulisan artikel ini tidak menggambarkan wawasan global pada subjeknya. |
Jembatan timbang adalah seperangkat alat untuk menimbang kendaraan barang/truk yang dapat dipasang secara tetap atau alat yang dapat dipindah-pindahkan (portable) yang digunakan untuk mengetahui berat kendaraan beserta muatannya digunakan untuk pengawasan jalan ataupun untuk mengukur besarnya muatan pada industri, pelabuhan ataupun pertanian. Sebenarnya istilah yang benar adalah Timbangan Jembatan. Informasi dan Pelayanan Jembatan Timbang baru
Fungsi
[sunting | sunting sumber]Dijelaskan beberapa hal mengenai Jembatan Timbang.
Dasar Hukum
[sunting | sunting sumber]Dasar Hukum adalah KM 5 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan. [1]
Fungsi pemantauan
[sunting | sunting sumber]Hal ini dilakukan untuk melihat gelagat atau tren lalu-lintas angkutan barang dan kelebihan muatan. Tentu saja dengan perkembangan yang pesat jenis kendaraan, maka jembatan timbang yang lama tidak mampu lagi memantau lalu lintas angkutan barang dewasa ini, karena jembatan timbang lama memiliki kapasitas rendah dan timbangan yang pendek.
Fungsi pengawasan
[sunting | sunting sumber]Lalu-lintas angkutan barang perlu diawasi tonasenya dan jenis barangnya, agar Pemerintah dapat mengawasi permintaan dan penawaran dari barang tersebut.
Fungsi penindakan
[sunting | sunting sumber]Tiap jalur atau ruas jalan mempunyai kelas jalan, yang berarti kemampuan daya dukung jalan berdasarkan Keputusan Menteri. Untuk menjaga kerusakan jalan perlu dilakukan penindakan berdasarkan berat tonase yang diijinkan, berikut toleransinya, di mana kendaraan bermotor tidak boleh melebihi muatan, pada jaringan jalan masing-masing pulau berikut ini. Dengan ketentuan ini, maka kendaraan yang melebihi muatan akan ditindak sesuai dengan ketetntuan yang berlaku.
Berkaitan dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam menanggulangi muatan lebih melalui penetapan kelas jalan:[2]
- 1. Kep. Menhub No. KM 55 tahun 1999 tentang Penetapan Kelas Jalan di Pulau Jawa
- 2. Kep. Menhub No. KM 1 tahun 2000 tentang Penetapan Kelas Jalan di Pulau Sumatera,
- 3. Kep. Menhub No. KM 13 tahun 2001 tentang Penetapan Kelas Jalan di Pulau Sulawesi,
- 4. Kep. Menhub No. KM 1 tahun 2003 tentang Penetapan Kelas Jalan di Pulau Kalimantan,
Jembatan timbang konvensional
[sunting | sunting sumber]Jembatan timbang konvensional terdiri dari suatu platform untuk menimbang seluruh kendaraan beserta muatannya, sehingga dibutuhkan platform sepanjang 10 meter sehingga keseluruhan as roda truk rigid dapat berada dalam platform, sedang untuk gandengan dan tempelan biasanya ditimbang terlebih dahulu truk penarik kemudian baru dilakukan penimbangan terhadap kereta gandengan atau kereta tempelannya.
Jembatan timbang sumbu
[sunting | sunting sumber]Adalah timbangan yang menimbang muatan sumbu, di mana masing-masing sumbu ditimbang satu persatu kemudian untuk mengetahui berat keseluruhan truk dilakukan perjumlahan.
Jembatan timbang portabel
[sunting | sunting sumber]Merupakan timbangan yang bisa dipindah-pindahkan, dapat berupa timbangan untuk masing-masing roda atau untuk seluruh kendaraan sekaligus.
Jembatan timbang modern
[sunting | sunting sumber]Sehubungan dewasa ini konfigurasi kendaraan dan arus lalu-lintas yang tinggi, maka diperlukan jembatan timbang modern. Jembatan timbang modern ini harus secara otomatis menimbang kendaraan yang lewat, yaitu dengan timbangan elektronik digital yang terkomputerisasi, artinya secara otomatis kendaraan akan ditimbang secara keseluruhan dan batas-batas toleransi pelanggaran yang diijinkan. Misalnya, secara bertahap pelanggaran akan dikurangi dimulai toleransi kelebihan muatan 70%, kemudian 50%, selanjutnya 30%, dst. Hal ini dimungkinkan dengan program komputer secara bertahap diubah. Di Indonesia, sebenarnya akan dimulai pada Jembatan Timbang Losari (Cikampek).
Fasilitas Jembatan Timbang
[sunting | sunting sumber]Fasilitas jembatan timbang umumnya terdiri atas:
- Komplek jembatan timbang dan diberi pagar keliling
- Jalur keluar-masuk kendaraan yang akan ditimbang
- Platform jembatan timbang
- Bangunan operasional jembatan timbang, yang terdiri atas: ruang operator timbangan, ruang administrasi, ruang kepala, WC/Kamar Mandi, Ruang istirahat petugas, ruang rapat, dapur, gudang genset atau peralatan.
Untuk jembatan timbang yang jauh dari kota, maka diperlengkapi dengan mess petugas. Selain itu juga ada fasilitas oleh raga (badminton/pimpiong), tempat ibadat (mushola, kapel).
Selanjutnya untuk memenuhi penegakkan hukum, maka di dalam komplek jembatan timbang tersebut tersedia gudang atau pelataran penumpukan untuk menyimpan barang kelebihan muatan yang ditindak.
Proses Penimbangan Kendaraan Secara Konvensional
[sunting | sunting sumber]Dalam memproses penimbangan kendaraan, maka dilakukan sebagai berikut:
- Kendaraan masuk komplek jembatan timbang melalui jalur masuk
- Kendaran berhenti di atas platform untuk ditimbang
- Petugas timbang mengaktifkan timbangan untuk dilihat berat kendaraan.
- Untuk jembatan timbang modern, petugas kemudian memasukkan data JBB/JBKB kendaraan, dan komputer menghitung secara otomatis.
- Kalau hasilnya bahwa terjadi kelebihan muatan, maka sopir/kenek kemudian membayar denda sesuai dengan kelebihan muatan.
- Namun kalau kelebihan muatan terlalu besar sesuai peraturan, maka kendaraan kemudian memasuki jalur gudang/palataran penyimpanan muatan lebih, dan kendaraan memasuki jalur timbangan untuk ditimbang sekali lagi, kalau masih kelebihan muatan masuk ke palataran penumpukan barang,
- Kalau sudah OK, kendaraan keluar melalui jalur keluar,
Proses Jembatan Timbang Modern
[sunting | sunting sumber]Pada jembatan timbang modern terdapat dua deteksi penimbangan (lihat contoh di bawah ini).
- Penimbangan awal. Kendaraan masuk pada alat deteksi awal, di mana secara otomatis kendaraan yang kelebihan muatan yang berlebihan sekali terdeksi yang tidak masuk dalam toleransi, dan harus masuk jalur pembongkaran untuk membongkar kelebihan muatan, kemudian masuk lagi ke deteksi awal.
- Penimbangan Kendaraan. Kendaraan yang sudah OK masuk jalur penimbang dan berhenti di palform untuk ditimbang. Kalau masih kedapatan kelebihan muatan yang masuk dalam tolrensi, maka sopir/kenek bayar denda dan retribusi, atau yang OK terus keluar setelah membayar retribusi.
Batasan Muatan dan Toleransi Muatan Lebih
[sunting | sunting sumber]Penindakan toleransi muatan lebih perlu diambil sebagai kebijaksanaan penindakan muatan lebih, hal ini disebabkan karena tidak mungkin Pemerintah dengan seketika menindak kendaraan yang bermuatan lebih sesuai batas muatan kelas jalan. Secara berangsur-angsur muatan akan disesuaikan dengan batas sesuai kelas jalan. Misalnya untuk tahap pertama diberikan toleransi 70%, artinya sebuah kendaraan masih diberikan dispensasi muatan 170% dengan batas kelas jalan. Secara berangsur toleransi muatan akan dikurangi menjadi 50%, kemudian 30%, dst.
Misalnya sebuah truk dengan konfigurasi 1 - 2.2 atau Truk Tronton dan 1 - 2.2 - 2.2.2 atau trailer pada Jalan Kelas II masing-masing diberi JBI 22 ton dan 43 ton (lihat Tabel di bawah ini),[3] berarti dengan toleransi 70% untuk Kelas II muatan menjadi 170% x 22 ton sama dengan 37,4 ton, dan 170% x 43 ton sama dengan 73,1 ton,
Ini berarti pada toleransi 70% utnuk Truk Tronton 1 - 2.2 dengan muatan 50 ton dan Trailer 1 - 2.2 - 2.2.2 dengan muatan 90 ton, masing-masing kelebihan muatan 12,6 ton dan 16,9 ton harus dibongkar di lapangan penumpukan barang atau gudang.
Seperti diketahui toleransi 70% adalah untuk keadaan sekarang, sedangkan rencananya Pemerintah akan mengurangi secara bertahap dan akhirnya diizinkan hanya 10% saja toleransi kelebihan muatan.
Tabel JBI untuk masing-masing konfigurasi kendaraan
[sunting | sunting sumber]Konfigurasi sumbu | Jumlah sumbu | Jenis | JBI Kelas II | JBI Kelas III |
---|---|---|---|---|
1 - 1 | 2 | Truk Engkel | 12 ton | 12 ton |
1 - 2 | 2 | Truk Besar | 16 ton | 14 ton |
1 - 2.2 | 3 | Truk Tronton | 22 ton | 20 ton |
1.1 - 2.2 | 4 | Truk 4 sumbu | 30 ton | 26 ton |
1 - 2 - 2.2 | 4 | Trailer | 34 ton | 28 ton |
1 - 2.2 - 2.2 | 5 | Trailer | 40 ton | 32 ton |
1 - 2.2 - 2.2.2 | 6 | Trailer | 43 ton | 40 ton |
Sumber: Ditjen Perhubungan Darat
Petugas Operasional Jembatan Timbang
[sunting | sunting sumber]Dalam sehari-hari operasional jembatan timbang diperlukan petugas operasional kerja shift selama 24 jam selama 7 hari kerja seminggu (3 shift masing-masing 8 jam):
- Kepala tugas operasional
- Petugas pengatur lalu-lintas pada jalur masuk dan keluar
- Petugas pengatur pada paltform untuk mengatur berhenti atau jalan
- Petugas timbang
- Petugas administrasi denda
- Pesuruh khusus
Karyawan Jembatan Timbang
[sunting | sunting sumber]Selain petugas operasional harian, maka jembatan timbang juga mempunyai karyawan yang bekerja pada hari kerja saja:
- Kepala Jembatan Timbang
- Karyawan Administrasi
- Pesuruh, dan karyawan kebersihan dan pemelihara jembatan timbang dengan peralatanya