Retribusi pengendalian lalu lintas: Perbedaan antara revisi
k memindahkan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas ke Retribusi pengendalian lalu lintas: kapitalisasi |
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>") |
||
(11 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Retribusi |
'''Retribusi pengendalian lalu lintas''' dalam [[bahasa Inggris]] disebut sebagai ''road pricing'' adalah pungutan yang diberlakukan kepada pengguna [[jalan]] yang memasuki suatu koridor atau kawasan yang dilakukan untuk membatasi jumlah [[kendaraan]] yang melewati koridor atau kawasan sehingga terjadi peningkatan kinerja [[lalu lintas]] dan peningkatan pelayanan [[angkutan umum]]. |
||
==Sejarah== |
== Sejarah == |
||
[[ |
[[Berkas:ERPBugis.JPG|jmpl|ka|Gerbang Electronic Road Pricing di North Bridge Road, [[Singapura]]]] |
||
Singapura |
Singapura merupakan salah satu negara yang pertama sekali menerapkan sistem ini, yang diawali pada tanggal 2 Jun1 1975<ref>[http://infopedia.nl.sg/articles/SIP_777_2004-12-13.html] Area Licensing Scheme</ref> dengan Area Licencing Scheme (ALS) yang pada awalnya merupakan suatu sistem [[dimana]] kendaraan yang masuk kawasan ALS diwajibkan berpenumpang 4 atau lebih dan kalau kurang dari itu pengendara wajib membayar Sing $ 3 untuk setiap kali masuk pada jam pembatasan lalu lintas diterapkan atau Sing $ 60 untuk satu bulan. Sistem ini kemudian berubah menjadi Electronic Road Prizing (ERP)<ref>[http://[www.lta.gov.sg/motoring_matters/index_motoring_erp.htm] Electronic Road Pricing (ERP)</ref> pada tahun 1998. Sistem ini kemudian diikuti oleh beberapa kota didunia seperti kota Bergen di [[Norwegia]] pada tahun 1986.<ref>[http://www.cfit.gov.uk/map/europe-norway-bergen.htm Road Charging Scheme: Europe - Norway, Bergen] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20090116104430/http://www.cfit.gov.uk/map/europe-norway-bergen.htm |date=2009-01-16 }}, UK Commission for Integrated Transport, June 21, 2006.</ref>, di London<ref>Laura Blow, Andrew Leicester, Zoë Smith, London's Congestion Charge, The Institute for Fiscal Studies, London 2003</ref> pada tahun 2003, dan beberapa kota lainnya. |
||
Sistem ini kemudian diikuti oleh beberapa kota didunia seperti kota Bergen di[[Norwegia]] pada tahun 1986.<ref>[http://www.cfit.gov.uk/map/europe-norway-bergen.htm Road Charging Scheme: Europe - Norway, Bergen], UK Commission for Integrated Transport, June 21, 2006.</ref>, di London<ref>Laura Blow, Andrew Leicester, Zoë Smith, London's Congestion Charge, The Institute for Fiscal Studies, London 2003</ref> pada tahun 2003, dan beberapa kota lainnya. |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
Dengan diundangkannya Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam pasal 133 ayat (3) dicantumkan bahwa: |
Dengan diundangkannya Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam pasal 133 ayat (3) dicantumkan bahwa: |
||
''Pembatasan Lalu Lintas dapat dilakukan dengan pengenaan retribusi pengendalian Lalu Lintas yang diperuntukkan bagi peningkatan kinerja Lalu Lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.'' |
''Pembatasan Lalu Lintas dapat dilakukan dengan pengenaan retribusi pengendalian Lalu Lintas yang diperuntukkan bagi peningkatan kinerja Lalu Lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.'' |
||
Dengan demikian penerapan Retribusi Pengendalian lalu Lintas sudah dapat diterapkan di Indonesia<ref>[http://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/14362/DPR-Sahkan-Beleid-Payung-Hukum-Penerapan-ERP] DPR Sahkan Beleid Payung Hukum Penerapan ERP.</ref> |
Dengan demikian penerapan Retribusi Pengendalian lalu Lintas sudah dapat diterapkan di Indonesia.<ref>[http://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/14362/DPR-Sahkan-Beleid-Payung-Hukum-Penerapan-ERP] DPR Sahkan Beleid Payung Hukum Penerapan ERP.</ref> Jakarta merupakan kota pertama yang sedang mempersiapkan skema retribusi pengendalian lalu lintas dalam rangka melancarkan arus lalu lintas dan sekaligus dapat mengurangi pemborosan akibat kemacetan yang cukup significant.<ref>[http://koran.kompas.com/read/xml/2008/08/06/01054723/penerapan.erp.bisa.hemat.rp.66.triliun]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }} Penerapan ERP Bisa Hemat Rp 6,6 Triliun</ref> |
||
==Lihat pula== |
== Lihat pula == |
||
*[[Lalu lintas]] |
* [[Lalu lintas]] |
||
==Referensi== |
== Referensi == |
||
{{reflist}} |
{{reflist}} |
||
[[Kategori:Lalu lintas]] |
|||
[[Kategori:Ekonomi transportasi]] |
|||
[[de:Innenstadtmaut]] |
|||
[[en:Road pricing]] |
|||
[[eo:Urba vojimposto]] |
|||
[[fr:Péage urbain]] |
|||
[[it:Pedaggio urbano]] |
|||
[[nl:Rekeningrijden]] |
|||
[[ja:ロードプライシング]] |
|||
[[no:Bomring]] |
|||
[[fi:Tienkäyttömaksu]] |
|||
[[sv:Trängselskatt]] |
Revisi terkini sejak 6 Agustus 2021 07.04
Retribusi pengendalian lalu lintas dalam bahasa Inggris disebut sebagai road pricing adalah pungutan yang diberlakukan kepada pengguna jalan yang memasuki suatu koridor atau kawasan yang dilakukan untuk membatasi jumlah kendaraan yang melewati koridor atau kawasan sehingga terjadi peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Singapura merupakan salah satu negara yang pertama sekali menerapkan sistem ini, yang diawali pada tanggal 2 Jun1 1975[1] dengan Area Licencing Scheme (ALS) yang pada awalnya merupakan suatu sistem dimana kendaraan yang masuk kawasan ALS diwajibkan berpenumpang 4 atau lebih dan kalau kurang dari itu pengendara wajib membayar Sing $ 3 untuk setiap kali masuk pada jam pembatasan lalu lintas diterapkan atau Sing $ 60 untuk satu bulan. Sistem ini kemudian berubah menjadi Electronic Road Prizing (ERP)[2] pada tahun 1998. Sistem ini kemudian diikuti oleh beberapa kota didunia seperti kota Bergen di Norwegia pada tahun 1986.[3], di London[4] pada tahun 2003, dan beberapa kota lainnya.
Perkembangan di Indonesia
[sunting | sunting sumber]Dengan diundangkannya Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam pasal 133 ayat (3) dicantumkan bahwa:
Pembatasan Lalu Lintas dapat dilakukan dengan pengenaan retribusi pengendalian Lalu Lintas yang diperuntukkan bagi peningkatan kinerja Lalu Lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian penerapan Retribusi Pengendalian lalu Lintas sudah dapat diterapkan di Indonesia.[5] Jakarta merupakan kota pertama yang sedang mempersiapkan skema retribusi pengendalian lalu lintas dalam rangka melancarkan arus lalu lintas dan sekaligus dapat mengurangi pemborosan akibat kemacetan yang cukup significant.[6]
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ [1] Area Licensing Scheme
- ^ [http://[www.lta.gov.sg/motoring_matters/index_motoring_erp.htm] Electronic Road Pricing (ERP)
- ^ Road Charging Scheme: Europe - Norway, Bergen Diarsipkan 2009-01-16 di Wayback Machine., UK Commission for Integrated Transport, June 21, 2006.
- ^ Laura Blow, Andrew Leicester, Zoë Smith, London's Congestion Charge, The Institute for Fiscal Studies, London 2003
- ^ [2] DPR Sahkan Beleid Payung Hukum Penerapan ERP.
- ^ [3][pranala nonaktif permanen] Penerapan ERP Bisa Hemat Rp 6,6 Triliun