Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
(8 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu''' ([[Bahasa Inggris]]: '' |
'''Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu''' ([[Bahasa Inggris]]: ''private placement)'' atau disingkat '''PMTHMETD''' adalah aksi penambahan modal dengan cara menerbitkan saham baru oleh perusahaan yang penjualannya langsung ditargetkan ke investor besar atau grup investor, tanpa melalui transaksi regular di bursa saham. |
||
Sama seperti HMETD pada ''[[Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu|rights issue]]'', tujuan utama PMTHMETD atau ''private placement'' adalah menambah modal perusahaan yang dapat digunakan untuk ekspansi, pembayaran hutang, atau pembayaran operasional perusahaan lainnya. |
Sama seperti HMETD pada ''[[Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu|rights issue]]'', tujuan utama PMTHMETD atau ''private placement'' adalah menambah modal perusahaan yang dapat digunakan untuk ekspansi, pembayaran hutang, atau pembayaran operasional perusahaan lainnya. ''Private placement'' juga bisa digunakan untuk merekrut investor strategis yang dapat membantu jalan dan perkembangan perusahaan. |
||
Jumlah maksimal saham baru yang bisa diterbitkan oleh perusahaan pada aksi ''private placement'' adalah 10% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh |
Perbedaan mendasar dari ''rights issue'' dan ''private placement'' adalah tidak adanya hak bagi pemegang saham lama untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan pada ''private placement''. Jumlah maksimal saham baru yang bisa diterbitkan oleh perusahaan pada aksi ''private placement'' adalah 10% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh.<ref>[https://www.ojk.go.id/Files/201404/DraftPeraturanOtoritasJasaKeuanganNoIXD4_1398773361.pdf Draft Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No IXD4_1398773361, pasal 2 ayat 3(a)]</ref> |
||
== Referensi == |
== Referensi == |
||
{{reflist}} |
|||
[https://www.ojk.go.id/Files/201404/DraftPeraturanOtoritasJasaKeuanganNoIXD4_1398773361.pdf <sup><nowiki>[1]</nowiki></sup>Draft Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No IXD4_1398773361, pasal 2 ayat 3(a)] |
|||
== Pranala luar == |
== Pranala luar == |
||
[https://www.sahamindonesia.com/kamus-saham-indonesia/istilah-dalam-saham/private-placement-adalah/ Private Placement - Pengertian dan Mekanisme] |
* [https://www.sahamindonesia.com/kamus-saham-indonesia/istilah-dalam-saham/private-placement-adalah/ Private Placement - Pengertian dan Mekanisme] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20180520123835/https://www.sahamindonesia.com/kamus-saham-indonesia/istilah-dalam-saham/private-placement-adalah/ |date=2018-05-20 }} |
||
{{ekonomi-stub}} |
{{ekonomi-stub}} |
||
[[Kategori:Saham]] |
[[Kategori:Saham]] |
Revisi terkini sejak 6 November 2021 07.56
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Bahasa Inggris: private placement) atau disingkat PMTHMETD adalah aksi penambahan modal dengan cara menerbitkan saham baru oleh perusahaan yang penjualannya langsung ditargetkan ke investor besar atau grup investor, tanpa melalui transaksi regular di bursa saham.
Sama seperti HMETD pada rights issue, tujuan utama PMTHMETD atau private placement adalah menambah modal perusahaan yang dapat digunakan untuk ekspansi, pembayaran hutang, atau pembayaran operasional perusahaan lainnya. Private placement juga bisa digunakan untuk merekrut investor strategis yang dapat membantu jalan dan perkembangan perusahaan.
Perbedaan mendasar dari rights issue dan private placement adalah tidak adanya hak bagi pemegang saham lama untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan pada private placement. Jumlah maksimal saham baru yang bisa diterbitkan oleh perusahaan pada aksi private placement adalah 10% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh.[1]