Lompat ke isi

Segitiga pengaman: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k Menghapus Kategori:Lalu-lintas; Menambah Kategori:Lalu lintas menggunakan HotCat
 
(3 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
[[Berkas:Feuerwehr_Warndreieck.jpg|thumb|right|Segitiga pengaman]]
[[Berkas:Feuerwehr_Warndreieck.jpg|jmpl|ka|Segitiga pengaman]]
'''Segitiga pengaman''' adalah tanda berbentuk [[segitiga]] dengan sisi berwarna [[merah]] yang digunakan untuk mengamankan tempat [[kecelakaan lalu-lintas|kecelakaan]] atau mogok. Peraturan lalu-lintas di berbagai negara mengharuskan semua kendaraan memiliki segitiga pengaman dan menggunakannya bila kendaraan harus dihentikan di tempat-tempat yang berbahaya.
'''Segitiga pengaman''' adalah tanda berbentuk [[segitiga]] dengan sisi berwarna [[merah]] yang digunakan untuk mengamankan tempat [[kecelakaan lalu-lintas|kecelakaan]] atau mogok. Peraturan lalu-lintas di berbagai negara mengharuskan semua kendaraan memiliki segitiga pengaman dan menggunakannya bila kendaraan harus dihentikan di tempat-tempat yang berbahaya.


Segitiga pengaman yang dijual saat ini biasanya terbuat dari [[plastik]] dan dapat dilipat. Bila kendaraan terpaksa dihentikan karena kecelakaan, mogok, pecah ban, dan lain-lain, segitiga pengaman diletakkan di arah datangnya lalu-lintas, biasanya di belakang mobil.
Segitiga pengaman yang dijual saat ini biasanya terbuat dari [[plastik]] dan dapat dilipat. Bila kendaraan terpaksa dihentikan karena kecelakaan, mogok, pecah ban, dan lain-lain, segitiga pengaman diletakkan di arah datangnya lalu-lintas, biasanya di belakang mobil.


Menurut UU no. 22 tahun 2009 [[Republik Indonesia]], bila saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 500.000,00.
Menurut UU no. 22 tahun 2009 [[Republik Indonesia]], bila saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 500.000,00.


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
* [http://www.oto.co.id/infootomotif/Tips_detail.asp?ContentID=OTO2307052001622-078833 Tips mengemudi di jalan tol]
* [http://www.oto.co.id/infootomotif/Tips_detail.asp?ContentID=OTO2307052001622-078833 Tips mengemudi di jalan tol]
* [http://www.astraworld.com/mod/servicecorner/mogok.asp Tips kendaraan mogok di jalan]
* [http://www.astraworld.com/mod/servicecorner/mogok.asp Tips kendaraan mogok di jalan] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070929142952/http://www.astraworld.com/mod/servicecorner/mogok.asp |date=2007-09-29 }}
* [http://sipuu.setkab.go.id/buka_puu.php?id_puu=16731&file=UU%2022%20Tahun%202009.htm Informasi peraturan perundang-undangan republik Indonesia]
* [http://sipuu.setkab.go.id/buka_puu.php?id_puu=16731&file=UU%2022%20Tahun%202009.htm Informasi peraturan perundang-undangan republik Indonesia]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}


[[Kategori:Lalu-lintas]]
[[Kategori:Lalu lintas]]

Revisi terkini sejak 25 Januari 2022 06.08

Segitiga pengaman

Segitiga pengaman adalah tanda berbentuk segitiga dengan sisi berwarna merah yang digunakan untuk mengamankan tempat kecelakaan atau mogok. Peraturan lalu-lintas di berbagai negara mengharuskan semua kendaraan memiliki segitiga pengaman dan menggunakannya bila kendaraan harus dihentikan di tempat-tempat yang berbahaya.

Segitiga pengaman yang dijual saat ini biasanya terbuat dari plastik dan dapat dilipat. Bila kendaraan terpaksa dihentikan karena kecelakaan, mogok, pecah ban, dan lain-lain, segitiga pengaman diletakkan di arah datangnya lalu-lintas, biasanya di belakang mobil.

Menurut UU no. 22 tahun 2009 Republik Indonesia, bila saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 500.000,00.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]