Jinayah: Perbedaan antara revisi
k Pranala |
Bayu Fuller (bicara | kontrib) Hapus Penerapan Hukum Jinayat di Aceh. Hukum di Aceh tidak boleh melewati batas UUD 45 yang mempidanakan seseorang murtad karena UUD 45 menjanjikan kebebasan beragama >> |
||
Baris 1:
'''Jinayah''' adalah sebuah kajian ilmu hukum [[Islam]] yang berbicara tentang [[kejahatan]].<ref name="q">{{cite book|last=Dr.H.M. Nurul Irfan, M.Ag.|first=|authorlink=|coauthors=Masyrofah, S.Ag., M.Si.|title= fIqh Jinayah|year= 2013|publisher= AMZAH|ISBN= 978-602-8689-76-2|}}</ref> Dalam istilah yang lebih populer, hukum jinayah disebut juga dengan hukum pidana [[Islam]].<ref name="q"/> Adapun ruang lingkup kajian hukum pidana [[Islam]] ini meliputi tindak [[pidana]] [[qisas|kisas]], [[hudud]], dan [[takzir]].<ref name="q"/>
|
Revisi per 14 Maret 2022 11.42
Jinayah adalah sebuah kajian ilmu hukum Islam yang berbicara tentang kejahatan.[1] Dalam istilah yang lebih populer, hukum jinayah disebut juga dengan hukum pidana Islam.[1] Adapun ruang lingkup kajian hukum pidana Islam ini meliputi tindak pidana kisas, hudud, dan takzir.[1]
Kisas
Kisas adalah penjatuhan coba sanksi yang sama dengan yang telah pelaku lakukan terhadap korbannya, misalnya pelaku menghilangkan nyawa korbannya, maka ia wajib dibunuh.[1] Kecuali, keluarga korban memaafkan si pelaku, maka pelaku hanya akan dikenakan denda yang dinamakan dengan diat atau denda sebagai pengganti dari hukuman.[2]
Syarat
- Si pelaku adalah orang yang sudah dewasa, maka tidak akan terjadi kisas atas anak kecil.[1]
- Si pelaku adalah orang yang tidak gila atau memiliki akal yang sehat.[1]
- Si pelaku bukanlah orang tua.[1]
- Orang yang terbunuh memiliki derajat yang sama, misalnya seorang budak membunuh budak yang lain, maka budak tersebut boleh dikisas.[1]
Hudud
Hudud adalah penjatuhan sanksi yang berat atas sesorang yang telah ditentukan oleh Al-Qur'an dan Hadis, seperti zina, mabuk dan keluar dari agama Islam atau murtad.[1]
Takzir
Takzir adalah hukum yang selain hukum hudud, yang berfungsi mencegah pelaku tindak pidana dari melakukan kejahatan dan menghalanginya dari melakukan maksiat.[1]