Satuan ruang parkir: Perbedaan antara revisi
←Mengalihkan ke Pemberitahuan penting! UNTUK BACA DENGAN PERHATIAN MAKSIMUM Tag: Pengalihan baru |
|||
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{orphan|date=Maret 2010}} |
|||
[[Berkas:Stopperparkir.jpg|jmpl|250px|Right|Ruang parkir untuk mobil penumpang]] |
[[Berkas:Stopperparkir.jpg|jmpl|250px|Right|Ruang parkir untuk mobil penumpang]] |
||
[[Berkas:Tainan Children's Science Museum - Disabled Parking.jpg|jmpl|Ruang parkir penyandang cacat di [[Tainan]], [[Taiwan]].]] |
[[Berkas:Tainan Children's Science Museum - Disabled Parking.jpg|jmpl|Ruang parkir penyandang cacat di [[Tainan]], [[Taiwan]].]] |
||
'''Satuan ruang parkir''' disingkat '''SRP''' adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan [[kendaraan]] dalam hal ini mobil penumpang, [[bus]]/[[truk]], atau [[sepeda motor]], baik parkir paralel |
'''Satuan ruang parkir''' disingkat '''SRP''' adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan [[kendaraan]] dalam hal ini mobil penumpang, [[bus]]/[[truk]], atau [[sepeda motor]], baik parkir paralel di pinggir jalan, [[pelataran parkir]] ataupun [[gedung parkir]]. SRP harus mempertimbangkan ruang bebas dan lebar bukaan [[pintu]] dan untuk hal-hal tertentu bila tanpa penjelasan, SRP adalah SRP untuk mobil penumpang. |
||
Untuk meningkatkan [[aksesibilitas]] bagi penderita cacat yang menggunakan [[kendaraan pribadi]] ruang parkir untuk penderita cacat ditempatkan sedekat mungkin dengan akses ke gedung ataupun tempat kegiatan. |
Untuk meningkatkan [[aksesibilitas]] bagi penderita cacat yang menggunakan [[kendaraan pribadi]] ruang parkir untuk penderita cacat ditempatkan sedekat mungkin dengan akses ke gedung ataupun tempat kegiatan. |
||
Baris 60: | Baris 60: | ||
[[Berkas:Stopperparkir1.jpg|jmpl|200px|ka|Penahan ban agar kendaraan untuk menahan roda sebagai batas paling jauh kendaraan masuk ruang parkir]] |
[[Berkas:Stopperparkir1.jpg|jmpl|200px|ka|Penahan ban agar kendaraan untuk menahan roda sebagai batas paling jauh kendaraan masuk ruang parkir]] |
||
Ruang parkir dilengkapi dengan: |
Ruang parkir dilengkapi dengan: |
||
=== |
=== Markah === |
||
Markah parkir berupa garis utuh mengelilingi ruang parkir, bisa berwarna kuning ataupun garis putih, atau garis paralel untuk ruang parkir tegak lurus atau membentuk sudut. Khusus untuk penderita cacat harus dilengkapi dengan markah simbol penderita cacat dan dilengkapi dengan rambu yang menunjukkan bahwa ruang parkir tersebut khusus untuk penderita cacat. |
|||
=== Stopper parkir === |
=== Stopper parkir === |
||
Baris 68: | Baris 68: | ||
== Penggunaan SRP == |
== Penggunaan SRP == |
||
Satuan ruang parkir digunakan dalam perencanaan dan desain ruang parkir di: |
Satuan ruang parkir digunakan dalam perencanaan dan desain ruang parkir di: |
||
* Parkir |
* Parkir di pinggir jalan |
||
* Parkir |
* Parkir di gedung parkir |
||
* Parkir |
* Parkir di pelataran parkir |
||
== Lihat pula == |
== Lihat pula == |
Revisi terkini sejak 25 Maret 2022 15.39
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Maret 2010. |
Satuan ruang parkir disingkat SRP adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan kendaraan dalam hal ini mobil penumpang, bus/truk, atau sepeda motor, baik parkir paralel di pinggir jalan, pelataran parkir ataupun gedung parkir. SRP harus mempertimbangkan ruang bebas dan lebar bukaan pintu dan untuk hal-hal tertentu bila tanpa penjelasan, SRP adalah SRP untuk mobil penumpang.
Untuk meningkatkan aksesibilitas bagi penderita cacat yang menggunakan kendaraan pribadi ruang parkir untuk penderita cacat ditempatkan sedekat mungkin dengan akses ke gedung ataupun tempat kegiatan.
Dimensi SRP
[sunting | sunting sumber]Dimensi dasar untuk SRP berdasarkan Pedoman Perencanaan dan Pengoperasian Fasilitas Parkir tergantung kepada bukaan pintu, jenis kendaraan. Lebar bukaan pintu akan memengaruhi kenyamanan penumpang keluar masuk kendaraan seperti ditunjukkan berikut ini:
Jenis bukaan pintu | Pengguna dan atau peruntukan | Gol. |
---|---|---|
Pintu depan/belakang terbuka tahap awal 55 cm | Kantor, Perdagangan, Universitas | I |
Pintu depan/belakang terbuka penuh 75 cm | Pusat Olahraga, Hotel, Rekreasi, Rumah Sakit, Bioskop, Belanja | II |
Pintu depan/belakang terbuka penuh ditambah pergerakan kursi roda | Orang Difable | III |
Dimensi Satuan Ruang Parkir yang biasa digunakan adalah:
No. | Jenis kendaraan | Dimensi SRP, m |
---|---|---|
1a | Mobil Penumpang Gol I | 2,3 x 5 |
1b | Mobil Penumpang Gol II | 2,5 x 5 |
1c | Mobil Penumpang Gol III | 3,0 s/d 3,6 x 5 |
2 | Bus/Truk | 3,4 x 12,5 |
3 | Sepeda motor | 0,75 x 2,0 |
Perlengkapan ruang parkir
[sunting | sunting sumber]Ruang parkir dilengkapi dengan:
Markah
[sunting | sunting sumber]Markah parkir berupa garis utuh mengelilingi ruang parkir, bisa berwarna kuning ataupun garis putih, atau garis paralel untuk ruang parkir tegak lurus atau membentuk sudut. Khusus untuk penderita cacat harus dilengkapi dengan markah simbol penderita cacat dan dilengkapi dengan rambu yang menunjukkan bahwa ruang parkir tersebut khusus untuk penderita cacat.
Stopper parkir
[sunting | sunting sumber]Untuk mempermudah kendaraan masuk dan keluar dari ruang parkir, diberikan penahan roda yang tidak terlalu tinggi ataupun terlalu rendah sehingga kendaraan tidak kebablasan mundur atau maju karena keterbatasan jarak pandang. Stopper dapat juga berupa bagian jalan yang turunkan seperti yang banyak digunakan di terminal, stasiun pengisian bahan bakar, khususnya untuk pengisian bahan bakar gas.
Penggunaan SRP
[sunting | sunting sumber]Satuan ruang parkir digunakan dalam perencanaan dan desain ruang parkir di:
- Parkir di pinggir jalan
- Parkir di gedung parkir
- Parkir di pelataran parkir
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- Direktorat Bina Sistem lalu Lintas Angkutan Kota, Pedoman Perencanaan dan Pengoperasian Fasilitas Parkir, Jakarta 1998