Margin apresiasi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(6 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Margin apresiasi''' (bahasa Inggris: '''''margin of appreciation''''' atau '''''margin of state discretion''''') merupakan [[doktrin hukum]] dengan cakupan luas dalam [[hukum hak asasi manusia internasional]]. Doktrin ini dikembangkan oleh [[Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia]] untuk menentukan apakah negara anggota [[Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia]] diperbolehkan untuk membatasi suatu hak dengan hukum domestiknya masing-masing. Doktrin tersebut memungkinkan pengadilan untuk mendamaikan perbedaan-perbedaan praktis yang timbul dalam upaya untuk mengimplementasikan pasal-pasal Konvensi HAM Eropa. Perbedaan-perbedaan tersebut menghasilkan hak yang terbatas bagi negara-negara anggota "untuk menyimpang dari kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam Konvensi".<ref>''Application No. 176/56'' (Greece v United Kingdom, "Cyprus"), 2 Yearbook of the European Convention 1958-1959, 174-199 at 176.</ref> Doktrin margin apresiasi juga memperkuat peran Konvensi Eropa, sebagai kerangka pengawasan hak asasi manusia. Dalam menerapkan diskresi tersebut, hakim pengadilan harus mempertimbangkan perbedaan antara hukum domestik para pihak yang membuat kontrak terkait dengan substansi dan prosedurnya.<ref>[http://hudoc.echr.coe.int/sites/eng/pages/search.aspx?i=001-57584 The Sunday Times ''v United Kingdom'', no. 6538/74, § 61, ECHR 1979 A30.]</ref> Doktrin ini mengandung konsep-konsep yang dianalogikan dengan prinsip [[subsidiaritas]], yang terjadi di bidang lain [[hukum Uni Eropa]]. Margin apresiasi bertujuan untuk menyeimbangkan hak individu dengan kepentingan nasional dan untuk menyelesaikan setiap potensi konflik. Telah disarankan bahwa Pengadilan Eropa secara umum harus mengacu pada keputusan Negara, karena ini adalah pengadilan internasional, bukan piagam hak asasi manusia.<ref>{{Cite journal|last=Roffee|first=J. A.|year=2014|title=No Consensus on Incest? Criminalisation and Compatibility with the European Convention on Human Rights|journal=Human Rights Law Review|volume=14|issue=3|pages=541–572|doi=10.1093/hrlr/ngu023}}</ref>
'''Margin apresiasi''' adalah sebuah doktrin dengan cakupan yang luas dalam [[hukum hak asasi manusia internasional]]. Doktrin ini dikembangkan oleh [[Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia]] untuk menentukan apakah negara anggota [[Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa]] diperbolehkan membatasi suatu hak sesuai dengan hukumnya masing-masing.


==Pranala luar==
== Referensi ==
[[Kategori:Doktrin hukum]]
* [https://web.archive.org/web/20130509214458/http://www.echr.coe.int/echr/ European Court of Human Rights]
[[Kategori:Hak asasi manusia]]
[[Kategori:Pengadilan HAM]]
[[Kategori:Pengadilan Eropa]]
<references />


== Pranala luar ==
[[Category:doktrin dan prinsip hukum]]
* {{En}} [https://www.echr.coe.int/Pages/home.aspx?p=home European Court of Human Rights]

{{hukum-stub}}

Revisi terkini sejak 27 Maret 2022 10.59

Margin apresiasi (bahasa Inggris: margin of appreciation atau margin of state discretion) merupakan doktrin hukum dengan cakupan luas dalam hukum hak asasi manusia internasional. Doktrin ini dikembangkan oleh Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia untuk menentukan apakah negara anggota Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia diperbolehkan untuk membatasi suatu hak dengan hukum domestiknya masing-masing. Doktrin tersebut memungkinkan pengadilan untuk mendamaikan perbedaan-perbedaan praktis yang timbul dalam upaya untuk mengimplementasikan pasal-pasal Konvensi HAM Eropa. Perbedaan-perbedaan tersebut menghasilkan hak yang terbatas bagi negara-negara anggota "untuk menyimpang dari kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam Konvensi".[1] Doktrin margin apresiasi juga memperkuat peran Konvensi Eropa, sebagai kerangka pengawasan hak asasi manusia. Dalam menerapkan diskresi tersebut, hakim pengadilan harus mempertimbangkan perbedaan antara hukum domestik para pihak yang membuat kontrak terkait dengan substansi dan prosedurnya.[2] Doktrin ini mengandung konsep-konsep yang dianalogikan dengan prinsip subsidiaritas, yang terjadi di bidang lain hukum Uni Eropa. Margin apresiasi bertujuan untuk menyeimbangkan hak individu dengan kepentingan nasional dan untuk menyelesaikan setiap potensi konflik. Telah disarankan bahwa Pengadilan Eropa secara umum harus mengacu pada keputusan Negara, karena ini adalah pengadilan internasional, bukan piagam hak asasi manusia.[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Application No. 176/56 (Greece v United Kingdom, "Cyprus"), 2 Yearbook of the European Convention 1958-1959, 174-199 at 176.
  2. ^ The Sunday Times v United Kingdom, no. 6538/74, § 61, ECHR 1979 A30.
  3. ^ Roffee, J. A. (2014). "No Consensus on Incest? Criminalisation and Compatibility with the European Convention on Human Rights". Human Rights Law Review. 14 (3): 541–572. doi:10.1093/hrlr/ngu023. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]