Standar Atestasi: Perbedaan antara revisi
Binks Naboo (bicara | kontrib) Membalikkan revisi 21189659 oleh 2404:C0:7450:0:0:0:57CF:A0AF (bicara) Tag: Pembatalan |
|||
(6 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 2: | Baris 2: | ||
Standar atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi |
Standar atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi |
||
(1) pemeriksaan (''examination''), |
(1) pemeriksaan (''examination''), |
||
(2) ''review'', dan |
(2) ''review'', dan |
||
(3) prosedur yang disepakati (''agreed-upon procedures''). |
(3) prosedur yang disepakati (''agreed-upon procedures''). |
||
Salah satu tipe pemeriksaan adalah [[audit]] atas [[laporan keuangan|laporan keuangan historis]] yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pemeriksaan tipe ini diatur berdasarkan [[standar auditing]]. Tipe pemeriksaan lain, misalnya pemeriksaan atas informasi keuangan prospektif, diatur berdasarkan pedoman yang lebih bersifat umum dalam standar atestasi. Standar atestasi ditetapkan oleh [[Institut Akuntan Publik Indonesia]]. |
Salah satu tipe pemeriksaan adalah [[audit]] atas [[laporan keuangan|laporan keuangan historis]] yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pemeriksaan tipe ini diatur berdasarkan [[standar auditing]]. Tipe pemeriksaan lain, misalnya pemeriksaan atas informasi keuangan prospektif, diatur berdasarkan pedoman yang lebih bersifat umum dalam standar atestasi. Standar atestasi ditetapkan oleh [[Institut Akuntan Publik Indonesia]]. |
||
== Standar umum == |
== Standar umum == |
||
# |
# Audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor |
||
⚫ | |||
# Perikatan harus dilaksanakan oleh seorang praktisi atau lebih yang memiliki pengetahuan cukup dalam bidang yang bersangkutan dengan asersi |
|||
# Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan saksama |
|||
# Praktisi harus melaksanakan perikatan hanya jika ia memiliki alasan untuk meyakinkan dirinya bahwa kedua kondisi berikut ini ada: |
|||
#* Asersi dapat dinilai dengan kritera rasional, baik yang telah ditetapkan oleh badan yang diakui atau yang dinyatakan dalam penyajian asersi tersebut dengan cara cukup jelas dan komprehensif bagi pembaca yang diketahui mampu memahaminya |
|||
#* Asersi tersebut dapat diestimasi atau diukur secara konsisten dan rasional dengan menggunakan kriteria tersebut. |
|||
⚫ | |||
# Kemahiran profesional harus selalu digunakan oleh praktisi dalam melaksanakan perikatan, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan perikatan tersebut |
|||
== Standar pekerjaan lapangan == |
== Standar pekerjaan lapangan == |
||
# Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya |
# Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya |
||
# Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup |
# Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan |
||
# Bukti audit kompeten harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan |
# Bukti audit kompeten harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan |
||
== Standar pelaporan == |
== Standar pelaporan == |
||
# Laporan harus |
# Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum |
||
# Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang didalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan perioda berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam perioda sebelumnya |
|||
# Laporan harus menyatakan simpulan praktisi mengenai apakah asersi disajikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan atau kriteria yang dinyatakan dipakai sebagai alat pengukur |
|||
# Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit |
|||
# Laporan harus menyatakan semua keberatan praktisi yang signifikan tentang perikatan dan penyajian asersi |
|||
# Laporan audit harus memuat suatu pernyatan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyatan demikian tidak dapat diberikan |
|||
# Laporan suatu perikatan untuk mengevaluasi suatu asersi yang disusun berdasarkan kriteria yang disepakati atau berdasarkan suatu perikatan untuk melaksanakan prosedur yang disepakati harus berisi suatu pernyataan tentang keterbatasan pemakaian laporan hanya oleh pihak-pihak yang menyepakati kriteria atau prosedur tersebut. |
|||
== Lihat pula == |
== Lihat pula == |
Revisi terkini sejak 9 Juni 2022 02.39
Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan yang diberikan oleh seorang yang independen dan kompeten yang menyatakan apakah asersi (assertion) suatu entitas telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Asersi adalah suatu pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain, contoh asersi dalam laporan keuangan historis adalah adanya pernyataan manajemen bahwa laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Standar atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi (1) pemeriksaan (examination), (2) review, dan (3) prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures).
Salah satu tipe pemeriksaan adalah audit atas laporan keuangan historis yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pemeriksaan tipe ini diatur berdasarkan standar auditing. Tipe pemeriksaan lain, misalnya pemeriksaan atas informasi keuangan prospektif, diatur berdasarkan pedoman yang lebih bersifat umum dalam standar atestasi. Standar atestasi ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.
Standar umum
[sunting | sunting sumber]- Audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor
- Dalam segala hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor
- Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan saksama
Standar pekerjaan lapangan
[sunting | sunting sumber]- Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya
- Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan
- Bukti audit kompeten harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan
Standar pelaporan
[sunting | sunting sumber]- Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum
- Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang didalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan perioda berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam perioda sebelumnya
- Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit
- Laporan audit harus memuat suatu pernyatan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyatan demikian tidak dapat diberikan
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]- Standar Profesional Akuntan Publik
- Standar Auditing
- Standar Jasa Akuntansi dan Review
- Standar Jasa Konsultansi
- Standar Pengendalian Mutu
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Institut Akuntan Publik Indonesia
- (Indonesia) Ikatan Akuntan Indonesia