Lompat ke isi

Lembaga penyiaran asing: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
BeruduCebong (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Pratama26 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(8 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Lembaga penyiaran asing''' adalah lembaga penyiaran yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan luar negeri dan berpusat di luar wilayah [[Indonesia]].<ref name="permen sembilan">Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 42 tahun 2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing</ref> Lembaga penyiaran asing dilarang didirikan di Indonesia dan hanya dapat membuka perwakilan atau menempatkan [[koresponden]] untuk melakukan kegiatan peliputan dengan izin pemerintah.<ref name="permen sembilan"/><ref name="permen lima">Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 49 tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing</ref><ref name="Kompas Nasional">{{id}} {{cite journal
'''Lembaga Penyiaran Asing''' adalah lembaga penyiaran yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan luar negeri dan berpusat di luar wilayah [[Indonesia]].<ref name="permen sembilan">Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 42 tahun 2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing</ref> Lembaga sejenis ini dilarang didirikan di Indonesia, dan hanya dapat membuka perwakilan atau menempatkan [[koresponden]] untuk melakukan kegiatan peliputan atas izin pemerintah.<ref name="permen sembilan"/><ref name="permen lima">Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 49 tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing</ref><ref name="Kompas Nasional">{{id}} {{cite journal
| author = Kompas Nasional
| author = Kompas Nasional
| year =
| year =
Baris 14: Baris 14:
| format =
| format =
| accessdate = 25-Februari-2015
| accessdate = 25-Februari-2015
}}</ref> Kegiatan peliputan tersebut beruapa kegiatan siaran secara tidak tetap dan kegiatan [[jurnalistik]].<ref name="permen sembilan"/><ref name="permen lima"/> Siaran secara tidak tetap yang dimaksud adalah kegiatan yang tidak dilakukan secara berkala dan merupakan peristiwa yang terjadi di Indonesia yang mempunyai nilai untuk diketahui oleh masyarakat internasional.<ref name="permen sembilan"/><ref name="permen lima"/>
}}</ref> Kegiatan peliputan tersebut berupa siaran tidak tetap dan [[jurnalistik]].<ref name="permen sembilan"/><ref name="permen lima"/> Siaran tidak tetap yang dimaksud adalah kegiatan yang tidak dilakukan secara berkala dan merupakan peristiwa yang terjadi di Indonesia yang mempunyai nilai untuk diketahui oleh masyarakat internasional.<ref name="permen sembilan"/><ref name="permen lima"/>


== Latar belakang ==
== Latar belakang ==
Baris 32: Baris 32:
| format =
| format =
| accessdate = 25-Februari-2015
| accessdate = 25-Februari-2015
}}</ref> Terbitnya Peraturan Menteri ini didasarkan pada [[Undang-Undang Penyiaran]] No. 32 Tahun 2002, khususnya yang dinyatakan pada bab 3.<ref name="postel"/> Selain itu, Peraturan Menteri ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing, khususnya Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.<ref name="postel"/>
}}</ref> Terbitnya Peraturan Menteri ini didasarkan pada [[Undang-Undang Penyiaran]] No. 32 Tahun 2002, khususnya yang dinyatakan pada bab 3.<ref name="postel"/> Selain itu, Peraturan Menteri ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing, khususnya Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.<ref name="postel"/>


== Kantor penyiaran ==
== Kantor penyiaran ==
Untuk mendukung kegiatan [[jurnalistik]] lembaga penyiaran asing di Indonesia, maka pemerintah mengizinkan lembaga penyiaran asing untuk mendirikan kantor penyiaran asing untuk mendukung korespondensi dan melalukakan kegiatan administratif.<ref name="permen sembilan"/><ref name="Kompas Nasional"/><ref name="uu">Undang-undang Penyiaaran nomor 32 tahun 2002 Bagian keenam bab 3 pasal 27</ref>Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 42 tahun 2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing<nowiki></ref></nowiki> Untuk mendirikan kantor penyiaran asing, lembaga penyiaran asing wajib memenuhi beberapa kententuan.<ref name="permen sembilan"/> Pertama, kantor penyiaran asing tersebut bukan merupkan stasiun penyiaran.<ref name="permen sembilan"/> Kedua, kantor penyiaran asing harus berlokasi di ibukota negara ([[Jakarta]]) dan berada pada wilayah [[yurisdiksi]] Negara Republik Indonesia.<ref name="permen sembilan"/> Kantor penyiaran asing yang didirikan oleh lembaga penyiaran asing di Indonesia diberikan izin operasi selama lima tahun.<ref name="permen sembilan"/> Izin operasi tersebut dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan tiga bulan sebelum izin berakhir.<ref name="permen sembilan"/>
Untuk mendukung kegiatan [[jurnalistik]] lembaga penyiaran asing di Indonesia, maka pemerintah mengizinkan lembaga penyiaran asing mendirikan kantor penyiaran asing untuk mendukung korespondensi dan melalukakan kegiatan administratif.<ref name="permen sembilan"/><ref name="Kompas Nasional"/><ref name="uu">Undang-undang Penyiaaran nomor 32 tahun 2002 Bagian keenam bab 3 pasal 27</ref> Ketentuan wajib yang harus dipenuhi antara lain:<ref name="permen sembilan"/> Pertama, kantor penyiaran asing bukan merupakan stasiun penyiaran.<ref name="permen sembilan"/> Kedua, kantor penyiaran asing harus berlokasi di ibu kota negara ([[Jakarta]]) dan berada pada wilayah [[yurisdiksi]] Negara Republik Indonesia.<ref name="permen sembilan"/> Kantor penyiaran asing yang didirikan oleh lembaga penyiaran asing di Indonesia diberikan izin operasi selama lima tahun.<ref name="permen sembilan"/> Izin operasi tersebut dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan tiga bulan sebelum izin berakhir.<ref name="permen sembilan"/>


== Perizinan ==
== Perizinan ==
Untuk mendapatkan perizinan liputan, lembaga penyiaran asing harus mengajukan surat permohonan tertulis kepada [[Menteri Komunikasi dan Informatika]].<ref name="permen sembilan"/> Dalam surat permohonan tersebut harus jelas dicantumkan alasan, jangka waktu, dan lokasi kegiatan, serta dilengkapi rekomendasi dari perwakilan pemerintah Republik Indonesia di negara asal tempat lembaga penyiaran asing tersebut.<ref name="permen sembilan"/> Dalam melakukan kegiatan siaran, Lembaga penyiaran asing dapat membawa perangkat pengiriman dan penerimaan siaran ke satelit atas izin dari [[Kementerian Komunikasi dan Informatika]].<ref name="permen sembilan"/> Selanjutnya, bahan siaran yang meliputi [[audio]], [[video]], foto, dan dokumen yang diperoleh dari kegiatan peliputan di Indonesia wajib disimpan oleh lembaga penyiaran asing dalam jangka waktu setidaknya satu tahun setelah peliputan.<ref name="permen sembilan"/>
Untuk mendapatkan perizinan liputan, lembaga penyiaran asing harus mengajukan surat permohonan tertulis kepada [[Menteri Komunikasi dan Informatika]].<ref name="permen sembilan"/> Dalam surat permohonan tersebut harus jelas dicantumkan alasan, jangka waktu, dan lokasi kegiatan, dilengkapi rekomendasi dari perwakilan pemerintah Republik Indonesia di negara asal tempat lembaga penyiaran asing tersebut.<ref name="permen sembilan"/> Dalam melakukan kegiatan siaran, lembaga penyiaran asing dapat membawa perangkat pengiriman dan penerimaan siaran ke satelit atas izin dari [[Kementerian Komunikasi dan Informatika]].<ref name="permen sembilan"/> Selanjutnya, bahan siaran meliputi [[audio]], [[video]], foto, dan dokumen yang diperoleh dari kegiatan peliputan di Indonesia wajib disimpan oleh lembaga penyiaran asing dalam jangka waktu setidaknya satu tahun setelah peliputan.<ref name="permen sembilan"/>


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
*[[Undang-Undang Penyiaran]]
* [[Undang-Undang Penyiaran]]


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
*[http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi/frekuensi/uu/uu-ri-no-36-1999.pdf Undang-undang Nomor 36 tahun 1999]
* [http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi/frekuensi/uu/uu-ri-no-36-1999.pdf Undang-undang Nomor 36 tahun 1999]


== Referensi ==
== Referensi ==
{{reflist}}
{{reflist}}


[[Kategori: Telekomunikasi di Indonesia]][[Kategori: Telekomunikasi]]
[[Kategori:Penyiaran di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 9 Juni 2022 15.04

Lembaga Penyiaran Asing adalah lembaga penyiaran yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan luar negeri dan berpusat di luar wilayah Indonesia.[1] Lembaga sejenis ini dilarang didirikan di Indonesia, dan hanya dapat membuka perwakilan atau menempatkan koresponden untuk melakukan kegiatan peliputan atas izin pemerintah.[1][2][3] Kegiatan peliputan tersebut berupa siaran tidak tetap dan jurnalistik.[1][2] Siaran tidak tetap yang dimaksud adalah kegiatan yang tidak dilakukan secara berkala dan merupakan peristiwa yang terjadi di Indonesia yang mempunyai nilai untuk diketahui oleh masyarakat internasional.[1][2]

Latar belakang

[sunting | sunting sumber]

Pada tanggal 19 Oktober 2009, Menteri Komunikasi dan Informatika menandatangani Peraturan Menteri Kominfo No. 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing.[4] Terbitnya Peraturan Menteri ini didasarkan pada Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002, khususnya yang dinyatakan pada bab 3.[4] Selain itu, Peraturan Menteri ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing, khususnya Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.[4]

Kantor penyiaran

[sunting | sunting sumber]

Untuk mendukung kegiatan jurnalistik lembaga penyiaran asing di Indonesia, maka pemerintah mengizinkan lembaga penyiaran asing mendirikan kantor penyiaran asing untuk mendukung korespondensi dan melalukakan kegiatan administratif.[1][3][5] Ketentuan wajib yang harus dipenuhi antara lain:[1] Pertama, kantor penyiaran asing bukan merupakan stasiun penyiaran.[1] Kedua, kantor penyiaran asing harus berlokasi di ibu kota negara (Jakarta) dan berada pada wilayah yurisdiksi Negara Republik Indonesia.[1] Kantor penyiaran asing yang didirikan oleh lembaga penyiaran asing di Indonesia diberikan izin operasi selama lima tahun.[1] Izin operasi tersebut dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan tiga bulan sebelum izin berakhir.[1]

Perizinan

[sunting | sunting sumber]

Untuk mendapatkan perizinan liputan, lembaga penyiaran asing harus mengajukan surat permohonan tertulis kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.[1] Dalam surat permohonan tersebut harus jelas dicantumkan alasan, jangka waktu, dan lokasi kegiatan, dilengkapi rekomendasi dari perwakilan pemerintah Republik Indonesia di negara asal tempat lembaga penyiaran asing tersebut.[1] Dalam melakukan kegiatan siaran, lembaga penyiaran asing dapat membawa perangkat pengiriman dan penerimaan siaran ke satelit atas izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.[1] Selanjutnya, bahan siaran meliputi audio, video, foto, dan dokumen yang diperoleh dari kegiatan peliputan di Indonesia wajib disimpan oleh lembaga penyiaran asing dalam jangka waktu setidaknya satu tahun setelah peliputan.[1]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c d e f g h i j k l m n Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 42 tahun 2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing
  2. ^ a b c Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 49 tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing
  3. ^ a b (Indonesia) Kompas Nasional. "Lembaga Penyiaran Asing Dilarang Berdiri di Indonesia". Diakses tanggal 25-Februari-2015. 
  4. ^ a b c (Indonesia) Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi. "Perizinan Bagi Lembaga Penyiaran Asing Yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesia Berdasarkan Ketentuan Yang Berlaku". Diakses tanggal 25-Februari-2015. 
  5. ^ Undang-undang Penyiaaran nomor 32 tahun 2002 Bagian keenam bab 3 pasal 27