Museum Timah Indonesia – Pangkalpinang: Perbedaan antara revisi
k lihat juga |
k membetulkan ejaan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
[[Berkas:Museum_Timah_Pangkalpinang_Bangka_Island.jpg|jmpl|220x220px|Halaman depan Museum Timah Indonesia—Pangkalpinang]] |
[[Berkas:Museum_Timah_Pangkalpinang_Bangka_Island.jpg|jmpl|220x220px|Halaman depan Museum Timah Indonesia—Pangkalpinang]] |
||
'''Museum Timah Indonesia – Pangkalpinang''' adalah [[museum]] khusus yang menjadi pusat [[informasi]] mengenai [[sejarah]] [[pertambangan]] [[timah]] di [[Kepulauan Bangka Belitung|Bangka Belitung]]. Pendirian gedung museum dilakukan pada tahun 1958. Sedangkan peresmian Museum Timah Indonesia – Pangkalpinang baru diadakan pada tanggal 2 |
'''Museum Timah Indonesia – Pangkalpinang''' adalah [[museum]] khusus yang menjadi pusat [[informasi]] mengenai [[sejarah]] [[pertambangan]] [[timah]] di [[Kepulauan Bangka Belitung|Bangka Belitung]]. Pendirian gedung museum dilakukan pada tahun 1958. Sedangkan peresmian Museum Timah Indonesia – Pangkalpinang baru diadakan pada tanggal 2 Agustus 1997. Pada mulanya, museum ini hanya mengoleksi alat tambang tradisional yang berasal dari [[Sejarah Nusantara (1800–1942)|masa penjajahan Belanda]]. Alat-alat ini ditemukan pada saat kegiatan pertambangan selama periode tahun 1950-an. [[Perombakan]] gedung diadakan pada tahun 2010 dengan mengubah [[tata letak]] dan [[desain]] museum yang berfokus kepada pertambangan. Kepemilikan sekaligus pengelolaannya menjadi hak [[Timah (perusahaan)|PT. Timah Tbk.]] Gedung museum merupakan bekas rumah dinas ''Hooftdt Administrateur Banka Tin Winning'' (BTW). Museum ini beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 179. Sebelum [[Perjanjian Roem-Roijen|perjanjian Roem-Royen]] terjadi, gedung museum ini merupakan tempat [[perundingan]] antara perwakilan [[Indonesia]], utusan [[Resolusi 67 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa|Komisi Tiga Negara]] (KTN) dan utusan pemerintah [[Hindia Belanda]]. Setelah masa [[Proklamasi Kemerdekaan Indonesia|kemerdekaan Indonesia]], rumah ini kemudian digunakan sebagai Museum Wisma Budaya. Selanjutnya, Museum Wisma Budaya diubah menjadi Museum Timah Indonesia – Pangkalpinang pada tahun 1997. Berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. /PW.007/ MKP/2010, gedung museum dijadikan sebagai [[cagar budaya]] Pangkalpinang. Surat keputusan ini dikeluarkan tanggal 8 Januari 2010 dan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.<ref>{{Cite book|last=Rusmiyati, dkk.|date=2018|url=http://rumahbelajar.id/Media/Dokumen/5cff5ee7b646044330d686cd/9d1f628b443fbe96e99a3f02a7291055.pdf|title=Katalog Museum Indonesia Jilid I|location=Jakarta|publisher=Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman|isbn=978-979-8250-66-8|pages=156|url-status=live}}</ref> |
||
== Referensi == |
== Referensi == |
Revisi terkini sejak 7 Agustus 2022 04.24
Museum Timah Indonesia – Pangkalpinang adalah museum khusus yang menjadi pusat informasi mengenai sejarah pertambangan timah di Bangka Belitung. Pendirian gedung museum dilakukan pada tahun 1958. Sedangkan peresmian Museum Timah Indonesia – Pangkalpinang baru diadakan pada tanggal 2 Agustus 1997. Pada mulanya, museum ini hanya mengoleksi alat tambang tradisional yang berasal dari masa penjajahan Belanda. Alat-alat ini ditemukan pada saat kegiatan pertambangan selama periode tahun 1950-an. Perombakan gedung diadakan pada tahun 2010 dengan mengubah tata letak dan desain museum yang berfokus kepada pertambangan. Kepemilikan sekaligus pengelolaannya menjadi hak PT. Timah Tbk. Gedung museum merupakan bekas rumah dinas Hooftdt Administrateur Banka Tin Winning (BTW). Museum ini beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 179. Sebelum perjanjian Roem-Royen terjadi, gedung museum ini merupakan tempat perundingan antara perwakilan Indonesia, utusan Komisi Tiga Negara (KTN) dan utusan pemerintah Hindia Belanda. Setelah masa kemerdekaan Indonesia, rumah ini kemudian digunakan sebagai Museum Wisma Budaya. Selanjutnya, Museum Wisma Budaya diubah menjadi Museum Timah Indonesia – Pangkalpinang pada tahun 1997. Berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. /PW.007/ MKP/2010, gedung museum dijadikan sebagai cagar budaya Pangkalpinang. Surat keputusan ini dikeluarkan tanggal 8 Januari 2010 dan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Rusmiyati, dkk. (2018). Katalog Museum Indonesia Jilid I (PDF). Jakarta: Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman. hlm. 156. ISBN 978-979-8250-66-8.