Lompat ke isi

Rion-rion: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
DYAHSARS (bicara | kontrib)
Menulis Artikel
Tag: tanpa kategori [ * ] VisualEditor
 
k ~ref
 
(9 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Rion-rion''' adalah warisan budaya dari Provinsi [[Maluku Utara]]. Rion-rion telah ada sejak suku Sahu menempati wilayah [[Kabupaten Halmahera Barat|Halmahera Barat]] dimana mata pencaharian utama masyarakat Sahu adalah berladang <ref>{{Cite web|url=https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpnbmaluku/mengungkap-sejarah-rion-rion-kearifan-lokal-masyarakat-sahu/|title=Mengungkap Sejarah Rion-Rion; Organisasi Sosial Masyarakat Sahu|last=umi_hidayati|date=2018-08-21|website=Balai Pelestarian Nilai Budaya Maluku|language=id-ID|access-date=2019-03-17}}</ref>. Fungsi dari Rion-rion sendiri yaitu untuk mempertahankan kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Aktivitas masyarakat yang tergabung dalam Rion-rion meliputi aktivitas demokrasi yang merupakan musyawarah dalam pembentukan struktur organisasi Rion-rion; aktivitas pemilihan lahan dan buka lahan (pemilihan lahan dilakukan oleh pemilik lahan, dilanjutkan dengan buka ladang); aktivitas penanaman padi yang mencakup pembibitan dan penyemaian padi; serta aktivitas memanen padi.
'''Rion-rion''' adalah warisan budaya dari Provinsi [[Maluku Utara]]. Rion-rion telah ada sejak suku Sahu menempati wilayah [[Kabupaten Halmahera Barat|Halmahera Barat]] dimana mata pencaharian utama masyarakat Sahu adalah berladang.<ref>{{Cite web|url=https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpnbmaluku/mengungkap-sejarah-rion-rion-kearifan-lokal-masyarakat-sahu/|title=Mengungkap Sejarah Rion-Rion; Organisasi Sosial Masyarakat Sahu|last=umi_hidayati|date=2018-08-21|website=Balai Pelestarian Nilai Budaya Maluku|language=id-ID|access-date=2019-03-17}}</ref> Fungsi dari Rion-rion sendiri yaitu untuk mempertahankan kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Aktivitas masyarakat yang tergabung dalam Rion-rion meliputi aktivitas demokrasi yang merupakan musyawarah dalam pembentukan struktur organisasi Rion-rion; aktivitas pemilihan lahan dan buka lahan (pemilihan lahan dilakukan oleh pemilik lahan, dilanjutkan dengan buka ladang); aktivitas penanaman padi yang mencakup pembibitan dan penyemaian padi; serta aktivitas memanen padi.


== Struktur Organisasi ==
== Struktur Organisasi ==
Struktur organisasi Rion-rion terdiri dari ketua kelompok, bendahara, dan anggota-anggota biasa. Ketua kelompok dan bendahara merangkap sebagai anggota dan mempunyai hak yang sama dengan anggota-anggota biasa, yakni memperoleh giliran pengerjaan lahan. Ketua kelompok mempunyai beberapa tanggung jawab, seperti melaksanakan berbagai rapat anggota yang berhubungan dengan aktivitas Rion-rion, membuka dan memimpin rapat atau upacara ritual, mengawasi kinerja anggotanya, menyelesaikan masalah antar anggota terkait dengan kegiatan Rion-rion, dan melaporkan secara lisan kepada kepala desa mengenai aktivitas Rion-rion <ref>{{Cite book|title=Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2018|last=Paluseri D.|first=Dais|publisher=Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan|year=2018|isbn=|location=Jakarta|pages=353-355|url=https://warisanbudaya.kemdikbud.go.id/dashboard/media/Buku%20Penetapan%20WBTb%202018.pdf?utm_source=Misi+1&utm_campaign=abe9bdd185-EMAIL_CAMPAIGN_2019_03_11_11_25&utm_medium=email&utm_term=0_36dc46f689-abe9bdd185-303652529|last2=Putra|first2=Shakti A.|last3=Hutama|first3=Hendra S.|last4=Hidayat|first4=Moechtar|last5=Putri|first5=Ririn A.}}</ref>.
Struktur organisasi Rion-rion terdiri dari ketua kelompok, bendahara, dan anggota-anggota biasa. Ketua kelompok dan bendahara merangkap sebagai anggota dan mempunyai hak yang sama dengan anggota-anggota biasa, yakni memperoleh giliran pengerjaan lahan. Ketua kelompok mempunyai beberapa tanggung jawab, seperti melaksanakan berbagai rapat anggota yang berhubungan dengan aktivitas Rion-rion, membuka dan memimpin rapat atau upacara ritual, mengawasi kinerja anggotanya, menyelesaikan masalah antar anggota terkait dengan kegiatan Rion-rion, dan melaporkan secara lisan kepada kepala desa mengenai aktivitas Rion-rion.<ref>{{Cite book|title=Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2018|last=Paluseri D.|first=Dais|publisher=Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan|year=2018|isbn=|location=Jakarta|pages=353-355|url=https://warisanbudaya.kemdikbud.go.id/dashboard/media/Buku%20Penetapan%20WBTb%202018.pdf?utm_source=Misi+1&utm_campaign=abe9bdd185-EMAIL_CAMPAIGN_2019_03_11_11_25&utm_medium=email&utm_term=0_36dc46f689-abe9bdd185-303652529|last2=Putra|first2=Shakti A.|last3=Hutama|first3=Hendra S.|last4=Hidayat|first4=Moechtar|last5=Putri|first5=Ririn A.}}</ref>


== Referensi ==
== Referensi ==
<references />
<references />

[[Kategori:Warisan budaya takbenda Indonesia]]

Revisi terkini sejak 27 September 2022 02.40

Rion-rion adalah warisan budaya dari Provinsi Maluku Utara. Rion-rion telah ada sejak suku Sahu menempati wilayah Halmahera Barat dimana mata pencaharian utama masyarakat Sahu adalah berladang.[1] Fungsi dari Rion-rion sendiri yaitu untuk mempertahankan kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Aktivitas masyarakat yang tergabung dalam Rion-rion meliputi aktivitas demokrasi yang merupakan musyawarah dalam pembentukan struktur organisasi Rion-rion; aktivitas pemilihan lahan dan buka lahan (pemilihan lahan dilakukan oleh pemilik lahan, dilanjutkan dengan buka ladang); aktivitas penanaman padi yang mencakup pembibitan dan penyemaian padi; serta aktivitas memanen padi.

Struktur Organisasi[sunting | sunting sumber]

Struktur organisasi Rion-rion terdiri dari ketua kelompok, bendahara, dan anggota-anggota biasa. Ketua kelompok dan bendahara merangkap sebagai anggota dan mempunyai hak yang sama dengan anggota-anggota biasa, yakni memperoleh giliran pengerjaan lahan. Ketua kelompok mempunyai beberapa tanggung jawab, seperti melaksanakan berbagai rapat anggota yang berhubungan dengan aktivitas Rion-rion, membuka dan memimpin rapat atau upacara ritual, mengawasi kinerja anggotanya, menyelesaikan masalah antar anggota terkait dengan kegiatan Rion-rion, dan melaporkan secara lisan kepada kepala desa mengenai aktivitas Rion-rion.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ umi_hidayati (2018-08-21). "Mengungkap Sejarah Rion-Rion; Organisasi Sosial Masyarakat Sahu". Balai Pelestarian Nilai Budaya Maluku. Diakses tanggal 2019-03-17. 
  2. ^ Paluseri D., Dais; Putra, Shakti A.; Hutama, Hendra S.; Hidayat, Moechtar; Putri, Ririn A. (2018). Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2018 (PDF). Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. hlm. 353–355.