Surat kredit: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
menambahkan pranala |
||
(20 revisi perantara oleh 14 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{judul asing}} |
|||
{{wikify}} |
{{wikify}} |
||
[[Berkas:Letter of credit 1.png| |
[[Berkas:Letter of credit 1.png|jmpl|ka|Bank dari pihak importir mengonfirmasikan dibukanya L/C oleh importir atas nama eksportir.]] |
||
[[Berkas:Letter of credit 2.png| |
[[Berkas:Letter of credit 2.png|jmpl|ka|Eksportir menyerahkan barang dan mendapatkan bill of lading.]] |
||
[[Berkas:Letter of credit 3.png| |
[[Berkas:Letter of credit 3.png|jmpl|ka|Eksportir menukarkan bill of lading dengan uang, bill of lading kemudian diteruskan oleh bank kepada importir]] |
||
[[Berkas:Letter of credit 4.png| |
[[Berkas:Letter of credit 4.png|jmpl|ka|Importir menukarkan bill tersebut dengan barang.]] |
||
'''Surat kredit''' (''letter of credit'', L/C, LC, atau LOC) adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan [[eksportir]] menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri kepada [[importir]] dan akan memudahkan pihak-pihak yang berada didalamnya. |
|||
== Pelaku L/C == |
== Pelaku L/C == |
||
* ''Applicant'' atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C. |
* ''Applicant'' atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan [[aplikasi]] L/C. |
||
* ''Beneficiary'' adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C. |
* ''Beneficiary'' adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C. |
||
* ''Issuing bank'' atau ''opening'' adalah [[bank]] pembuka L/C. |
* ''Issuing bank'' atau ''opening'' adalah [[bank]] pembuka L/C. |
||
* ''Advising bank'' adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada ''beneficiary''. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara. |
* ''Advising bank'' adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank [[koresponden]] (agen) yang meneruskan L/C kepada ''beneficiary''. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara. |
||
* ''Confirming bank'' adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran. |
* ''Confirming bank'' adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran. |
||
* ''Paying bank'' adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan ''beneficiary'' berkewajiban |
* ''Paying bank'' adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan ''[[beneficiary]]'' berkewajiban |
||
* ''Carrier'' adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll). |
* ''Carrier'' adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll). |
||
== Tata cara pembayaran dengan L/C == |
== Tata cara pembayaran dengan L/C == |
||
# Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai |
# '''Importir meminta kepada banknya ([[bank devisa]]) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir.''' Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan [[kontrak valuta]] (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. [[Advising]] bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary. |
||
# Eksportir menyerahkan barang ke |
# '''Eksportir menyerahkan barang ke [[Carrier]]''', sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading. |
||
# Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. |
# '''Eksportir menyerahkan [[bill of lading]] kepada bank untuk mendapatkan pembayaran.''' Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir. |
||
# Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir. |
# Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir. |
||
== Pihak-pihak dalam LC == |
|||
1. Pemohon (''Applicant''). |
|||
2. Bank Penerbit (''Issuing Bank''). |
|||
3. Penerima (''Beneficiary''). |
|||
4. Bank Penerus (''Advising Bank''). |
|||
5. Bank yang ditunjuk (''Nominated Bank''). |
|||
6. Bank Penegosiasi (''Negotiating Bank''). |
|||
7. Bank Pengkonfirmasi (''Confirming Bank''). |
|||
== Dokumen-dokumen dalam L/C == |
|||
a. Full set of Bill of Lading (Konosemen) |
|||
b. Commercial Invoice (Faktur Perdagangan) |
|||
c. Packing List |
|||
d. Weight note |
|||
e. Measurement list |
|||
f. Insurance Certificate |
|||
g.Consular Invoice |
|||
h.Brochure/leaflet |
|||
i. Surveyor Report |
|||
j. Manufacture’s Certificate |
|||
k. Certificate of Origin |
|||
l. Processing License |
|||
m.Instruction Manual |
|||
== Jenis-jenis L/C == |
== Jenis-jenis L/C == |
||
Dilihat dari kekuatannya: |
|||
* '''Revocable L/C''' |
* '''Revocable L/C''' |
||
Baris 35: | Baris 77: | ||
L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (''beneficiary'') karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh ''opening bank'' maupun oleh ''advising bank'', bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang ''irrevocable''. |
L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (''beneficiary'') karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh ''opening bank'' maupun oleh ''advising bank'', bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang ''irrevocable''. |
||
Dilihat dari persyaratannya: |
|||
* '''Clean Letter of Credit''' |
* '''Clean Letter of Credit''' |
||
Baris 50: | Baris 94: | ||
* '''Revolving L/C''' |
* '''Revolving L/C''' |
||
L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak. |
L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya [[US$]] 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak. |
||
Jenis lainnya: |
|||
* '''Back to Back L/C''' |
* '''Back to Back L/C''' |
||
Baris 62: | Baris 108: | ||
* '''Stand by Letter of Credit''' |
* '''Stand by Letter of Credit''' |
||
Suatu jaminan khusus yang biasa nya dipakai sebagai "stand by" oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabah nya. |
Suatu jaminan khusus yang biasa nya dipakai sebagai "stand by" oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabah nya. |
||
Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak/gagal untuk membayar pinjaman/memenuhi pinjamannya, maka Bank yang bersangkutan akan membayar kepada pihak beneficiary atas penyerahan selembar sight draft & surat pernyataan dari pihak beneficiary yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang di setujui, membayar pinjaman/memenuhi kewajibannya. |
Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak/gagal untuk membayar pinjaman/memenuhi pinjamannya, maka Bank yang bersangkutan akan membayar kepada pihak beneficiary atas penyerahan selembar sight draft & surat pernyataan dari pihak beneficiary yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang di setujui, membayar pinjaman/memenuhi kewajibannya. |
||